• Kamis, 26 Juni 2025

Giat KRYD, Polres Mesuji Sita Ratusan Miras dan Periksa 4 Pemandu Lagu

Minggu, 03 Oktober 2021 - 17.02 WIB
284

KRYD di wilayah moro-moro KHP Register 45 SBM Mesuji. Foto: Ari/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Mesuji - Melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Polres Mesuji menyita ratusan Minuman Keras (Miras) dan memeriksa 6 pemandu lagu di wilayah moro-moro KHP Register 45 SBM Mesuji pada Sabtu (02/10/2021) sekira pukul 20.30 WIB.

Kabag Ops Polres Mesuji, AKP HD Pandiangan, mewakili Kapolres Mesuji, AKBP Alim mengatakan, dalam giat KRYD personel melakukan razia di warung remang-remang moro-moro Register 45 Kabupaten Mesuji.

"Serta di tempat Karaoke Lavender desa Simpang Mesuji," kata Pandiangan, saat dikonfirmasi, Minggu (03/10/2021).

Kemudian Pukul 23.00 WIB anggota Kompi C melaksanakan apel konsolidasi dan stanby serta oncall di seputaran wilayah hukum Polres Mesuji.

Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan minuman keras jenis vigur besar jenis Sampoerna 35 Botol, Bir besar jenis Singaraja 59 Botol, Bir Stout Kecil 6 Botol, Biar Anker besar 2 botol, dan Spezi botol kecil 3 botol.


Adapun empat pemandu lagu yang diperiksa, yakni OT (19) Warga Plaju, Palembang hasil urine (-), ST (20) warga Talang Buluh hasil urine (-), SW (19) warga Talang bali hasil urine (-) dan DY (33) warga Kota Denpasar Hasil urine (-).

"Selain itu juga didapati laki-laki dan perempuan di karaoke Lavender berinisial AR (28) warga Kalirejo Lamteng hasil urine (-), serta RB (25) warga Budi Aji dengan hasil urine (-)," lanjutnya.

Pandiangan menjelaskan, KRYD rutin dilaksanakan dalam rangka situasi dan kondisi Kabupaten Mesuji supaya lebih kondusif terutama menjelang hajat besar yaitu Pilkades serentak 57 Desa di 7 Kecamatan.

"Ditingkatkannya KRYD di wilayah Mesuji dikarenakan masih banyak tempat prostitusi yang berkedok caffe dan karaoke. Juga maraknya penjualan minuman keras yang beredar di wilayah moro-moro KHP Register 45 SBM Mesuji," terangnya.

"Kami juga menghimbau supaya masyarakat tidak melakukan praktik tersebut, karena melanggar hukum," pungkasnya (*)


Video KUPAS TV : SATRESKRIM POLRES PESAWARAN UNGKAP 9 KASUS KEJAHATAN DALAM KURUN WAKTU SEBULAN