BMBK Lampung Serahkan Proses Hukum PNS Curi Helm di Pahoman ke Pihak Berwajib
Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung, membenarkan bahwa HM (47) pelaku pencurian helm merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di dinas tersebut.
"Setelah tadi saya cek bersama dengan Sekretaris Dinas dan saya pastikan benar bahwa yang bersangkutan merupakan PNS di Dinas BMBK," kata Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, saat dimintai keterangan, Senin (4/10/2021).
Ia juga mengatakan jika dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap HM kepada pihak yang berwajib. Hal tersebut lantaran yang dilakukan HM adalah tindakan tak terpuji.
"Perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah tindakan kriminal dan sangat tidak bisa di tolerir. Silahkan diproses sesuai dengan hukum," ungkapnya.
Baca juga : Oknum PNS Curi Helm di Pahoman Terancam 5 Tahun Penjara
Ia melanjutkan, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Lampung untuk membahas terkait status kepegawaian yang bersangkutan.
"Untuk status kepegawaiannya terlebih dahulu kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat. Harapan saya agar hal serupa tidak kembali terulang di kemudian hari," ungkap Levi.
Levi menyebutkan jika HM kesehariannya bertugas sebagai driver atau supir di UPTD 4 Kabupaten Lampung Utara. (*)
Video KUPAS TV : PULUHAN MOBIL ZAMAN PERANG KONVOI UNTUK PROMOSIKAN WISATA DI METRO
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








