Polemik Bakso Sony, Ketua TP4D: Asal Mau Tandatangan Pakta Integritas Kita Buka Gerainya
Ketua TP4D Balam, M. Umar (kiri) dan Kepala BPPRD Balam, Yanwardi, saat memberikan keterangan, Senin (4/10/2021). Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandar Lampung, M. Umar menyampaikan, untuk membuka gerai Bakso Sony, pihaknya hanya harus menandatangani pakta integritas.
“Asal mau tandatangan pakta integritas, kita buka gerainya. Masalah selisih pajak itu bisa dicicil atau dibayarkan nanti,” ungkap Umar, saat dihubungi kupastuntas.co, Senin (4/10/2021).
Ia juga mengatakan, proses pengauditan pajak tersebut juga masih dalam proses oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung.
“Begitu tanda tangan langsung buka gerai, jadi kita masih menunggu,” ujarnya.
Ia menegaskan, semakin ditunda proses penandatanganan tersebut, tentu akan merugikan pihak Basko Sony sendiri karena akan memperlama proses operasional ke-18 gerai.
“Kalau untuk kita kalau mau dibilang tidak ada juga enggak. Tentu ada juga pengaruhnya, pendapatan kita juga tersendat beberapa hari ini kan. Tapi kita berbicara bagaimana kepatuhan hukum saat ini, kita tidak bisa hanya lihat dari pendapatan kita saja. Pemerintah harus tegas pada peraturan,” jelasnya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Yanwardi menambahkan, memang pihak Bakso Sony belum juga memberikan keputusan pada rapat internal nya.
“Belum ada kesini lagi, sepertinya mereka belum sepakat. Belum ada jawaban dari penasehat hukumnya, mereka masih membahas itu dengan pemilik Bakso Sony,” ucap Yanwardi.
Yanwardi juga menyampaikan, tidak ada waktu khusus yang diberikan untuk keputusan penandatanganan tersebut, sedangkan waktu untuk melengkapi berkas masih ada seminggu sampai tenggat waktu.
“Kita nunggu mereka saja. Kita belum akan melakukan tindakan, karena kita kan sedang menunggu niat baik mereka,” imbuhnya.
“Kalau audit pajak juga belum selesai, datanya belum di kasih. Jadi untuk menentukan selisih itu kan data yang ada pada kita dibandingkan dengan data mereka, baru nanti ketemu, tapi ini belum,” tambahnya.
Kemudian Yanwardi juga menyebutkan tindakan paling akhir dan yang paling tegas itu adalah pencabutan izin.
“Kalau sanksi paling tegas ya bisa-bisa cabut izin, tapi kita tunggu dulu ya,” tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : UPAYA DINAS KESEHATAN MEMPERCEPAT VAKSINASI DI LAMPUNG (BAGIAN 1)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








