DPRD Dukung Pembetukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Lampung
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Lampung mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat dalam membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di tingkat Kabupaten/Kota, guna mengantisipasi semakin banyaknya pupuk dan pestisida palsu yang beredar bebas di pasaran.
"Kita mendukung dan mendorong kalau rencana itu memang dilakukan, sebagai bentuk pengawasan dan menjaga komoditi yang memang dibutuhkan oleh petani," ujar Sekretaris Komisi ll DPRD Provinsi Lampung, Sahlan Syukur, Selasa (5/10/2021).
Menurutnya, ide yang diusulkan sejauh ini bagus, karena yang berada di bawah tidak bisa terjangkau secara tepat dan cepat jika hanya dikelola oleh Pemerintah Provinsi.
"Tapi kalau sifatnya ini koordinatif perlu untuk diterapkan, karena itu juga sebagai salah satu bagian tugas dari pemerintahan untuk mengawal seluruh program pusat, provinsi dan kabupaten," terangnya.
Maka dari itu jelasnya, butuh kerjasama dengan masyarakat maupun pihak-pihak terkait untuk menjaga hal-hal yang memang penting untuk masyarakat.
"Seperti pupuk itu kan suatu komoditi yang esensial yang memang dibutuhkan oleh petani. Sementara disitu sendiri banyak sekali kecenderungan kecurangan, maka pengawasannya juga harus baik," timpalnya.
Ia juga menjelaskan, sejauh ini belum ada pelaporan terkait plastisida palsu, akan tetapi kalau kelangkaan pupuk itu sering terjadi.
"Nah kelangkaan pupuk ini biasanya karena keterlambatan pendataan dan pergantian program input data di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Nah ini tidak semua orang memahami teknologi seperti itu, tapi pelan-pelan saat ini sudah semakin baik pendistribusiannya," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : LIMBAH TPA SAMPAH BUMIAYU PRINGSEWU DIDUGA CEMARI SAWAH
Berita Lainnya
-
Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN Bekali Petugas Garda Terdepan dengan Pelayanan Prima
Selasa, 09 Juni 2026 -
Akui Perbuatan dan Ajukan Justice Collaborator, Heri Wardoyo Dituntut Lebih Ringan dari Terdakwa Lainnya
Selasa, 09 Juni 2026 -
Tiga Terdakwa Korupsi Dana PI PT LEB Dituntut 4 hingga 10 Tahun Penjara
Selasa, 09 Juni 2026 -
Mikdar: Kehadiran Dua Pabrik Bioetanol di Lampung Kabar Baik Bagi Petani
Selasa, 09 Juni 2026








