DPRD Kebut Pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Hutan di Lampung
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Lampung saat ini tengah kebut atau mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana pengelolaan hutan di Provinsi Lampung, guna menjamin terlaksananya pengelolaan hutan yang efektif dan efisien.
Ketua Komisi II DPRD Lampung, Budi Yuhanda mengatakan, Raperda ini nantinya akan menjadi pedoman untuk melakukan kegiatan atau program yang ada di dinas Kehutanan dalam mengelola hutan yang berkelanjutan.
"Karena hutan selama ini belum dikelola dengan baik. Maka dengan Perda ini, ke depannya kita mengusung konsep lestari," kata Budi Yuhanda, Selasa (5/9/2021).
Lanjutnya, tujuan perda ini juga untuk memberikan landasan hukum bagi pengelolaan hutan berbasis karakteristik wilayah dengan memperhatikan aspek pemberdayaan masyarakat secara partisipatif dan kolaboratif.
Serta terangnya, guna memantapkan koordinasi pengelolaan hutan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah Kabupaten/Kota dan lembaga lainnya.
"Keberadaan Perda ini juga untuk menjamin kelestarian dan fungsi hutan sebagai sistem penyangga kehidupan kita di bumi. Namun yang jelas untuk mencegah kerusakan kawasan hutan," ungkapnya.
Sementara, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah mengatakan, selama ini tentang pengelolaan hutan yang menjadi acuan pihaknya adalah peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Kemudian kita juga mengacu pada Pergub tentang pembentukan, organisasi dan tata kerja cabang dan unit pelaksana teknis daerah pada perangkat daerah provinsi Lampung," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, bahwasanya ide Raperda pengelolaan hutan tersebut salah satunya muncul pada saat pihaknya menyelenggarakan serial webinar new normal dalam pengelolaan hutan pada tahun lalu.
Dalam diskusi tersebut, mencuat perlunya peraturan daerah untuk memperkuat operasionalisasi pengelolaan hutan, di dalamnya berisi tentang semua fungsi pengelolaan termasuk tentang perhutanan sosial dan peran pengelolaan hutan terhadap pembangunan daerah.
"Jadi jika Raperda itu akan dipercepat kami setuju dan mudah-mudahan isinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan kami di lapangan," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : SATRESKRIM POLRES PESAWARAN UNGKAP 9 KASUS KEJAHATAN DALAM KURUN WAKTU SEBULAN
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








