• Kamis, 28 Maret 2024

Ada Empat Tenaga Kerja Asal Malaysia Terdaftar di Disnakertrans Mesuji

Rabu, 06 Oktober 2021 - 17.41 WIB
330

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mesuji, Najmul Fikri. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Mesuji - Empat Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Malaysia sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mesuji, Najmul Fikri mengatakan, ke empat TKA itu diantaranya, Noor Azmi bin Taib bekerja di PT Lampung Inter Pertiwi yang bergerak di Perusahaan kelapa sawit. Lalu Chen Tan Yang bekerja di PT Barat Selatan Makmur Investindo Perusahaan Kelapa Sawit.

"Kemudian Munikrishanayya Cks Naidu bekerja di PT Silva Inhutani Lampung perusahaan yang bergerak di perkebunan Karet, dan terakhir Devendran Rajendran bekerja di PT Prima Alumga perusahaan yang bergerak di Perkebunan kelapa sawit," kata Najmul, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Rabu (05/10/2021).

Ia juga mengaku, pihaknya selalu berkoordinasi dengan lintas terkait warga negara dari luar Indonesia, guna mengetahui ada atau tidak warga asing lainnya yang bekerja di Mesuji yang belum terdaftar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, keempatnya telah memenuhi syarat untuk bekerja ke wilayah kabupaten Mesuji.

Ia menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan adanya Tenaga Kerja Asing yang ilegal atau tidak memiliki surat izin. (*)


Video KUPAS TV : PEMKOT BANDAR LAMPUNG HIBAHKAN LAHAN DAN BANGUNAN KE POLSEK TELUK BETUNG TIMUR

Berita Lainnya

-->