Polisi Tangkap Dua Pencuri Sibel di Labuhan Maringgai Lamtim
Kedua pelaku pencuri Sibel saat diperiksa di Mapolsek Labuhan Maringgai. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Satuan Reskrim Polsek Labuhan Maringgai menangkap AR (31) dan TA (21), dua pencuri mesin pompa air (Sibel), yang merupakan warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur (Lamtim).
Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Suherman mengatakan, kedua pria tersebut ditangkap pada Rabu (6/10/2021) dini hari, dan digelandang ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih-lanjut.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian yakni, mesin Sibel milik Supran (korban). Sibel tersebut merupakan alat untuk keperluan mengisi air ditambak milik korban.
"Kalau dihitung nominal Sibel tersebut seharga Rp6,5 juta, dipastikan kedua pelaku mencuri akan dijual untuk dinikmati hasil penjualannya," kata Kompol Suparman.
Pelaku menjalankan aksi jahatnya pada Minggu (3/10/2021) malam, dengan modus merusak pagar bambu pekarangan belakang rumah korban.
Sejurus setelah berhasil masuk, pelaku memutus beberapa kabel dan tali Sibel yang masih difungsikan pemilik nya, setelah itu pelaku membawa barang curian dengan menggunakan sepeda motor.
"Barang bukti Sibel milik korban sudah kami amankan di Polsek, korban bisa mengambil kembali, namun harus menunggu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada dua pelaku selesai," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : ANAK 14 TAHUN DI LAMSEL DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI
Berita Lainnya
-
Satu Korban KM Arof Tenggelam di Lampung Timur Ditemukan Meninggal Dunia
Rabu, 17 Juni 2026 -
Belum Sehari Dilaporkan, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Lampung Timur
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Gudang Kasur dan Mebel di Lampung Timur Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai 1,5 miliar
Jumat, 12 Juni 2026 -
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Lampung Timur, Tampung 270 Siswa SD-SMP-SMA
Jumat, 12 Juni 2026








