Polisi Tangkap Dua Pencuri Sibel di Labuhan Maringgai Lamtim
Kedua pelaku pencuri Sibel saat diperiksa di Mapolsek Labuhan Maringgai. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Satuan Reskrim Polsek Labuhan Maringgai menangkap AR (31) dan TA (21), dua pencuri mesin pompa air (Sibel), yang merupakan warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur (Lamtim).
Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Suherman mengatakan, kedua pria tersebut ditangkap pada Rabu (6/10/2021) dini hari, dan digelandang ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih-lanjut.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian yakni, mesin Sibel milik Supran (korban). Sibel tersebut merupakan alat untuk keperluan mengisi air ditambak milik korban.
"Kalau dihitung nominal Sibel tersebut seharga Rp6,5 juta, dipastikan kedua pelaku mencuri akan dijual untuk dinikmati hasil penjualannya," kata Kompol Suparman.
Pelaku menjalankan aksi jahatnya pada Minggu (3/10/2021) malam, dengan modus merusak pagar bambu pekarangan belakang rumah korban.
Sejurus setelah berhasil masuk, pelaku memutus beberapa kabel dan tali Sibel yang masih difungsikan pemilik nya, setelah itu pelaku membawa barang curian dengan menggunakan sepeda motor.
"Barang bukti Sibel milik korban sudah kami amankan di Polsek, korban bisa mengambil kembali, namun harus menunggu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada dua pelaku selesai," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : ANAK 14 TAHUN DI LAMSEL DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI
Berita Lainnya
-
Warga Kecewa, Balai TNWK Dinilai Tak Serius Tangani Konflik Gajah Liar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas Saat Demo di Balai TNWK
Selasa, 13 Januari 2026 -
Massa Aksi Kepung Balai TNWK, Tuntut Penyelesaian Konflik Gajah-Manusia
Selasa, 13 Januari 2026 -
Jelang Aksi di Way Kambas, Polisi Minta Personel Utamakan Pendekatan Humanis
Selasa, 13 Januari 2026









