Penyelundupan 5 Ton Daging Celeng Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
KSKP Bakauheni saat gagalkan upaya penyelundupan 5 ton daging celeng ilegal. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni gagalkan upaya penyelundupan 5 ton daging celeng ilegal atau tanpa dokumen ke Pulau Jawa pada Rabu (06/10/2021) sekira pukul 07.00 WIB di areal pintu masuk pelabuhan Bakauheni.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, 160 karung daging celeng dengan berat 5.196,66 kilogram itu diamankan ketika diangkut menggunakan kendaraan Isuzu Giga Box Frezer dengan nomor polisi B 9662 TXO yang dikendarai oleh M. Rifan warga Jawa Tengah.
"Ketika diperiksa, kendaraan itu kedapatan mengangkut, membawa atau mengirimkan daging celeng (B2) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," kata Ridho, Kamis (07/10/2021).
Berdasarkan pengakuan pengemudi, 5 ton daging celeng itu diangkut dari Bengkulu dan akan dibawa ke Tangerang dengan ongkos kirim sebesar Rp10 juta.
"Sudah dibayarkan sebesar Rp8 juta dan kekurangannya akan dibayar ketika sudah sampai di tujuan," jelasnya.
Dia menjelaskan, pihaknya langsung membawa pengemudi beserta daging celeng yang akan diselundupkan itu ke Markas KSKP Bakauheni untuk dimintai diproses dan dimintai keterangan lebih-lanjut.
"Ketentuan yang dilanggar itu Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : DUA PEMOTOR TABRAK TEMBOK RUMAH WARGA WAY HALIM, SATU TEW4S
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Truk Boks di Jalinsum, Dua Orang Tewas
Rabu, 17 Juni 2026 -
Vega Lampung Club Rayakan HUT ke-22, Jaga Silaturahmi Anggota
Selasa, 16 Juni 2026 -
Penyelundupan 807 Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Senin, 15 Juni 2026








