Polisi Tetapkan Tiga Anggota Ormas Sebagai Tersangka Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung menetapkan tiga orang dari salah organisasi massa (Ormas) di Lampung sebagai tersangka terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan jika pada Selasa (10/8/2021) terdapat sekelompok masyarakat di Bandar Lampung melakukan kegiatan jalan kaki atau longmarch ke wilayah Lampung Selatan.
Saat yang sama juga Kota Bandar Lampung masih berstatus level 3 dan masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang mana tidak diperbolehkan untuk menimbulkan kerumunan.
"Kegiatan ini mengakibatkan kerumunan dan mobilisasi massa dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan tidak menggunakan protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker, Kegiatan tersebut merupakan perintah tertinggi dari salah satu organisasi di Bandar Lampung," katanya Kamis (7/10).
Atas kegiatan tersebut, Polda Lampung melakukan gelar perkara dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni berinisial AQB, C alias AB, dan Z.
"Sekelompok masyarakat ini dipimpin oleh beberapa orang sudah dilakukan dan klarifikasi, sehingga Polda Lampung melakukan gelar perkara telah menetapkan beberapa orang menjadi tersangka," jelas Pandra.
Dalam hasil gelar perkara tersebut Polda Lampung, ketiga tersangka dikenakan Pasal 216 Pasal 160 KUHP Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman pidana satu tahun denda 100 juta.
"Serta pasal Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang penyebaran penyakit menular dengan ancaman hukuman penjara satu tahun. Jadi Ditreskrimum telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni AQB, C alias AB, dan Z," terang Pandra.
Pandra berharap dengan kejadian ini adanya masyarakat tetap menaati protokol kesehatan serta melakukan vaksinasi secara massal meski status level di Bandar Lampung telah turun menjadi level 2.
"Untuk saat ini ketiga masih akan dilakukan pemeriksaan kembali pada hari Jumat, berharap agar yang bersangkutan bisa hadir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT BANDAR LAMPUNG HIBAHKAN LAHAN DAN BANGUNAN KE POLSEK TELUK BETUNG TIMUR
Berita Lainnya
-
Tol Bakter Berlakukan Delay System untuk Kendaraan Sumbu Tiga Menuju Pelabuhan Bakauheni
Senin, 30 Maret 2026 -
933 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Bakauheni - Terbanggi Besar Selama Mudik
Senin, 30 Maret 2026 -
Belanja Pegawai Pemprov Lampung Tembus Rp2,8 Triliun
Senin, 30 Maret 2026 -
Sukses Amankan Pasokan Listrik, PLN UP3 Metro Dukung Kelancaran Idul Fitri 2026
Senin, 30 Maret 2026








