Selama September, Polres Lamsel Amankan 25 Tersangka Kasus Pencurian dan Narkoba
Polres Lamsel saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lamsel, (07/10/2021). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Selama September 2021, Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamankan 25 tersangka kasus pencurian atau C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) dan narkoba, dalam kurun waktu 1 bulan.
Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap 19 perkara dalam periode itu, 15 diantaranya merupakan perkara C3 dan 4 merupakan perkara narkoba.
"Perkara C3 berhasil diamankan 17 tersangka, sementara perkara narkoba 8 tersangka. Dari kasus C3 kebanyakan Curat, diantaranya Handphone, Genset, ada juga pencurian fasililitas negara bantalan rel kereta api," kata Edwin, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lamsel, (07/10/2021).
Dia mengungkapkan, terdapat pula kasus pencurian kotak amal yang sangat meresahkan masyarakat pada ungkap kasus itu.
"TKP di Kecamatan Sidomulyo 3 masjid. Pelaku yang juga residivis ini melakukan dengan cara dipecah dengan palu. Dari pengakuannya, dipakai buat jajan," tuturnya.
Pada perkara narkoba dalam jumlah besar lanjutnya, 3 kasus merupakan perkara sabu dan 1 perkara merupakan jenis Ganja, yang merupakan penggagalan upaya penyelundupan dari pulau Sumatera ke Pulau Jawa.
"Pertama sabu 8 Kg yang diamankan Polsek Penengahan, ditemukan saat patroli ada orang yang dicurigai, itu berasal dari Medan akan dibawa ke Jakarta," jelasnya.
Kemudian 1 Kg sabu, 600 gram sabu dan 11 Kg Ganja berhasil diamankan di areal Seaport Interdiction Bakauheni saat akan dibawa ke Jakarta. (*)
Video KUPAS TV : SATRESKRIM POLRES PESAWARAN UNGKAP 9 KASUS KEJAHATAN DALAM KURUN WAKTU SEBULAN
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Truk Boks di Jalinsum, Dua Orang Tewas
Rabu, 17 Juni 2026 -
Vega Lampung Club Rayakan HUT ke-22, Jaga Silaturahmi Anggota
Selasa, 16 Juni 2026 -
Penyelundupan 807 Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Senin, 15 Juni 2026








