Kajari Sukadana Ariana: Kejahatan Konservasi Harus Dituntut Maksimal
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukadana, Ariana Juliastuty, berharap pihak Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA), bisa menyesuaikan persoalan hukuman kepada pelaku kejahatan konservasi.
"Biar pelaku perburuan jera, BKSDA harus bisa menyesuaikan hukuman nya, sementara pelaku perburuan itu ancaman maksimal 5 tahun," kata Ariana Juliastuty, saat berkunjung ke lokasi Restorasi pakan Badak Way Kambas, Minggu (10/10/2021).
Kajari Sukadana juga bertekad akan selalu memberikan tuntutan tinggi terhadap pelaku kejahatan dalam hutan konservasi, seperti Ariana telah memberikan tuntutan kepada pelaku pemburu sekaligus pembakar hutan dengan ancaman minimal 1 tahun, maksimal 12 tahun.
Pelaku pemburu dan pembakar hutan dimaksud yaitu, Beroto dan Hendro, warga Lampung Tengah, yang menjadi tertangkap pada Agustus 2021 lalu, saat berkas sudah akan dilimpahkan ke Pengadilan. Artinya saat sidang nanti media bisa memantau proses persidangan dua pelaku pemburu dan pembakar hutan tersebut.
"Ya kalau pada sidang di pengadilan dipantau, berapa putusan yang akan dijatuhkan, sementara kami memberikan tuntutan cukup tinggi maksimal 12 tahun," lanjut Ariana.
Sementara dengan adanya informasi bahwa Komisi IV DPR RI mendorong percepatan penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 berkaitan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Ariana menyambut dengan gembira.
Artinya jika revisi tersebut sudah dilakukan dan sudah sah, maka hukuman untuk pelaku perburuan akan lebih berat dan tentu membuat efek jera.
"Sepintas kita melihat anak rusa yang masih berumur beberapa bulan biasa saja, sejatinya rusa kecil ini korban keganasan pemburu dimana induknya mati dihabisi, secara naluri anak rusa tersebut lebih nyaman bersama induknya ketimbang di rawat dengan manusia," terangnya.
Rasa prihatin dengan kondisi anak rusak korban perburuan, Kajari Ariana memberikan susu formula untuk anak rusa korban perburuan. (*)
Video KUPAS TV : ANAK 14 TAHUN DI LAMSEL DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI
Berita Lainnya
-
Manfaatkan Ikan Busuk, Pembudidaya Ikan Patin di Lampung Timur Untung Berlipat
Kamis, 25 April 2024 -
Chusnunia Chalim Belum Tentu Beri Rekom Dawam Rahardjo di Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 -
Ditengah Momen Ulang Tahun Kabupaten Lampung Timur ke-25, Warga Protes Soal Jalan Rusak
Senin, 22 April 2024 -
PMI Asal Lampung Timur Meninggal di Hongkong, Tinggalkan Anak Masih Balita
Senin, 22 April 2024