Kejati Lampung Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Foto: Amri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah periksa 7 saksi terkait kasus dugaan perkara korupsi dana hibah Pemprov Lampung ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Made Agus Putra Adyana mengatakan, penyidik Kejati yang menangani perkara itu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumpah orang saksi.
"Sudah sekitar tujuh orang yang diperiksa sebagai saksi, " kata Made Agus Putra Adyana, Senin (11/10/2021).
Ketika ditanya terkait siapa saja yang diperiksa sebagai saksi, Kasipenkum Kejati Lampung belum bisa menyebutkan siapa saja yang telah dilakukan pemeriksaan.
"Ini dalam proses pemanggilan pihak ketiga," jelasnya.
Dia menambahkan, sementara ini dari pengurus KONI Lampung, belum ada yang diperiksa dan diminta keterangan oleh penyidik.
"Untuk pengurus KONI memang belum, mereka sedang di acara Pon XX di papua," ujarnya.
Untuk diketahui, dana hibah tersebut dari Pemprov Lampung disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung, pada tahun 2020, senilai Rp30 Miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








