IDI Lamtim Minta Pemerintah Tegas Larang Merokok di Tempat Umum
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung Timur, Nilawati Sandra mengatakan, pemerintah harus peran aktif mengatur regulasi dengan tegas untuk mengurangi pelaku perokok di tempat umum.
"Kami tidak melarang orang merokok, tapi perokok harus bisa menempatkan diri, agar orang lain tidak mejadi perokok pasif," kata Nilawati.
Bahkan kata Nila, rokok bukan menjadi penyebab serangan jantung saja, melainkan menjadi faktor penyebab lain seperti penyakit paru-paru dan sejenisnya, untuk itu perlu kesadaran perokok untuk bisa melihat situasi.
Dokter sepesialis jantung, dr. Nuke, yang bertugas di Rumah Sakit Umum Sukadana, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menyebutkan, serangan jantung menjadi penyebab tertinggi tingkat kematian seseorang, dan rokok adalah salah satu faktor utama penyebab serangan jantung.
Hal tersebut dikatakan dr.Nuke saat menghadiri kegiatan hari jantung nasional yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan di Kecamatan Bandar Sribhawono, Selasa (12/10/2021).
"Tanpa sakit pun seseorang bisa terserang penyakit jantung hanya dengan merokok, artinya begitu besar dampak dari rokok," Kata Nuke yang bertugas di RS Sukadana.
Di lain kesempatan, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur, Nanang Salman mengatakan, kegiatan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) yang dilakukan saat ini bertujuan memberi pemahaman kepada masyarakat betapa bahaya nya serangan jantung.
"Maka kami juga menghadirkan dokter sepesialis jantung, untuk memberi wawasan kepada masyarakat di Kecamatan Bandar Sribhawono," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : REMAJA PELAKU CURANMOR LINTAS KABUPATEN AKHIRNYA TERCIDUK
Berita Lainnya
-
Harga Beras di Lampung Timur Berangsur Turun
Kamis, 18 April 2024 -
Gerindra Lampung Timur Percaya Diri Menangkan Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 -
Selama Tiga Tahun Beroperasi, Gudang Yakult di Lamtim Tak Miliki Ijin Kades
Rabu, 17 April 2024 -
Soal Jembatan Way Curup yang Minim Penerangan, Camat Matarambaru Mengaku Pernah Pasang Lampu Tapi Dicabut PLN
Rabu, 17 April 2024