Tiga ASN Pemkab Tanggamus Terlibat Narkoba Terancam Diberhentikan Sementara
Barang bukti yang berhasil dimankan polisi. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Tanggamus yang ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba, selain mendapat sanksi hukum pidana, juga mendapat sanksi tegas secara kedinasan berupa diberhentikan sementara.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin.
Baca juga : Waduh! Tiga Oknum ASN Pemkab Tanggamus Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan Sabu
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus, Aan Drajat menegaskan jika ada oknum ASN tersangkut kasus narkoba bisa diberhentikan sementara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah menambahkan, oknum ASN yang diduga menyalahgunakan narkoba akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Bila itu benar kejadiannya (pemakai narkoba ditahan) maka jelas nanti ada sanksinya berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Bisa berupa pembebasan jabatan struktural bagi seorang pejabat. Bisa penundaan kenaikan pangkat apabila seorang ASN," kata Gustam.
Gustam melanjutkan, ketika yang bersangkutan secara resmi ditahan, maka statusnya diberhentikan sementara. "Sanksi selanjutnya menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Setelah inkrah, lanjut Gustam, baru sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Jika divonis 2 tahun, sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman disiplin berat, itupun jika sebagai pengguna.
Sedangkan bila terlibat sebagai pengedar narkoba, maka langsung dipecat. "Yang pasti ini terlebih dahulu dibahas tim kasus pemerintah daerah," ujar Gustam. (*)
Video KUPAS TV : REMAJA PELAKU CURANMOR LINTAS KABUPATEN AKHIRNYA TERCIDUK
Berita Lainnya
-
Baru Bebas, Residivis Curas Kembali Bunuh Orang di Wonosobo Tanggamus
Minggu, 22 Maret 2026 -
Melonjak, Harga Daging Sapi di Kotaagung Tanggamus Tembus Rp 180 Ribu per Kg
Jumat, 20 Maret 2026 -
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024








