KPK Periksa Pejabat Pemkab Lampura Terkait Perkara Fee Proyek
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi dalam rangka pengembangan penerimaan gratifikasi dalam perkara fee proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura).
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan jika pihaknya kali ini melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang saksi.
"Tim penyidik kali ini melakukan pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih," katanya, Kamis (13/10).
Ia mengatakan, kedua saksi ini merupakan ASN di lingkungan Pemkab Lampung Utara.
"Yakni Fadly Achmad berprofesi sebagai Plt Kepala Kesbangpol Pemkab Lampung Utara dan Ero Dikaro Manan seorang Anggota Pokja ULP," jelasnya,
Sebelumnya, Selasa (24/08/2021) KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Lampung.
Ketujuh saksi yakni Andrio Sangun seorang Sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kab. Lampung Utara, Ansyori Sabak yang merupakan Pengelola di PT Sinergi Bina Sejahtera & CV Putra Nirwana.
"Lalu Ahmad Dani, Amrullah Uzir, Indra Jaya Hamzah yang merupakan seorang wiraswasta, M.C. Tripriyanto Indi Yuniharso seorang pensiunan PNS, dan Andi Achmad Jaya seorang wirasistwa pada CV Putra Abung & CV Amar Jaya Perkasa," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








