• Kamis, 28 Maret 2024

Kurir 2,10 Gram Sabu Asal Lamtim Ditangkap di Metro

Rabu, 13 Oktober 2021 - 11.25 WIB
454

Pelaku dan barang bukti saat diamankan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk RS (23), seorang terduga kurir narkoba jenis sabu asal Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur (Timur) usai berbelanja sabu seberat 2,10 Gram. 

Kapolres Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun, melalui Kasat Narkoba IPTU Suheri SH mengungkapkan, pada Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekira jam 21.00 WIB tim menangkap RS di Jalan WR Supratman, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara.

"Kita temukan sepaket narkoba jenis sabu-sabu yang terbungkus alumunium foil dan didalamnya terdapat plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan sabu dengan berat kurang lebih 2,10 gram," ungkap Kasat, saat di konfirmasi Kupastuntas.co, Rabu (13/10/2021).

Berdasarkan hasil interogasi, narkoba tersebut dibeli RS dari seorang bandar asal Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah dengan harga Rp1,7 Juta.

"Rencananya sabu itu akan di konsumsi kampungnya di wilayah Way Jepara," ungkapnya.

Kepada Polisi, RS mengaku hanya mengambilkan narkoba pesanan seorang bernama Febri dari seorang bandar narkoba bernama Kiki yang kini masih dalam pengejaran Polisi.

"Tersangka ini tidak ada rekan di Metro jadi dia kita tangkap saat mau pulang ke Jepara," bebernya.

IPTU Suheri juga mengungkapkan, tersangka yang diamankan tersebut merupakan residivis atas kasus serupa pada tahun 2019.

"Tersangka RS ini kebetulan tidak bekerja, dan saat akan ditangkap tersangka ini mencoba kabur, Alhamdulillah dapat kita cegah," tandasnya.

Kini tersangka RS berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro dan terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta. (*)


Video KUPAS TV : TOKO SPAREPART MOTOR DI TANJUNG BINTANG LAMSEL LUDES TERBAKAR

Berita Lainnya

-->