• Jumat, 26 April 2024

Rumah Makan dan Hotel di Pesibar Mulai Dipasang Tapping Box

Rabu, 13 Oktober 2021 - 12.59 WIB
141

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesisir Barat, Kasmir, S. Sos. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Rumah makan dan Hotel di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) mulai resmi dipasang tapping box, guna menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesisir Barat, Kasmir, S. Sos. mengatakan, ada 10 tapping box yang telah dipasang yang tersebar di 5 Rumah makan dan 5 Hotel atau penginapan yang ada di wilayah setempat.

"Pemasangan sudah kita lakukan beberapa hari yang lalu, diantaranya di cafe Krui Wave dan cafe The Jak di Kecamatan Krui Selatan, kemudian rumah makan Alfatjizah di Kecamatan Pesisir Tengah, rumah makan Perambanan di Kecamatan Ngambur serta rumah makan ceria laay di Kecamatan Karyapenggawa," jelas Kasmir, saat dikonfirmasi, Rabu, (13/10/2021).

Kemudian untuk hotel atau penginapan iya menambahkan yaitu Hotel Lamban Apung, Losmen Villa Desa, hotel Sunset Beach, Hotel Sartika serta Hotel Cahaya Agung yang berada di kecamatan pesisir tengah.

"Sebelumnya memang kita sudah menetapkan kelima rumah makan dan hotel tersebut sebagai sasaran pemasangan tapping box, karena di antara tempat usaha lain kelima rumah makan dan hotel tersebut yang memang kunjungannya bisa di bilang ramai. Kita juga sudah berkoordinasi dengan pemilik, dan mereka setuju jika tempat usahanya dipasangi tapping box," ucap Kasmir.

Kasmir menjelaska, pemasangan tapping box tersebut merupakan hasil kerjasama Pemkab Pesibar dengan Bank Lampung untuk menunjang pendapatan asli daerah (PAD) khusus nya dari sektor pariwisata.

"Kita upayakan untuk tahun anggaran 2022 mendatang Pemkab Pesibar bersama Bank Lampung akan menambah 10 tapping box lagi untuk ditempatkan di RM dan juga hotel yang ada di wilayah kita," jelas Kasmir.

Kasmir mengungkapkan, dengan adanya pemasangan tapping box tersebut, pembayaran pajak tidak dibebankan kepada pemilik hotel atau pun rumah makan, tetapi kepada pengunjung sebesar 10 persen.

"Sehingga nanti langsung terdata dalam sebulan berapa total pajak yang di bebankan dari hotel dan rumah makan tersebut karena sudah terkoneksi dengan server yang kita miliki, dan nantinya pemilik langsung membayarkan besaran pajak yang telah terdata tersebut ke badan pendapatan daerah," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : PULUHAN MOBIL ZAMAN PERANG KONVOI UNTUK PROMOSIKAN WISATA DI METRO