• Sabtu, 20 April 2024

Surat Vaksin Jadi Syarat Pengambilan Bansos, Ini Tanggapan Kadinsos Pesibar

Rabu, 13 Oktober 2021 - 14.37 WIB
373

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Masyarakat kini mau tidak mau harus mengikuti vaksinasi Covid-19, Pasalnya Masyarakat yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 akan dikenakan sanksi administratif, berupa di hentikan sebagai penerima jaminan sosial (Jamsos) dan bantuan sosial (Bansos).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pesisir Barat, Agus Triyadi mengatakan, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) No. 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden No. 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Agus juga menjelaskan, dalam peraturan tersebut pada pasal 13A poin 4 dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 dan tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan denda.

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan Polres Lambar dan juga dinas kesehatan agar pada saat pelaksanaan vaksinasi untuk kami bisa mengarahkan para KPM di tiap-tiap pekon untuk mengikuti kegiatan vaksinasi. Kita bukan mempersulit masyarakat untuk mendapatkan jaminan sosial dan juga bantuan sosial lain nya, tetapi harus ada kerjasama antara masyarakat dan pemerintah dalam menanggulangi pandemi ini," jelas Agus.

Nantinya kata Agus, pihaknya akan mendata Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah melakukan vaksinasi dari tiap-tiap pekon dan bagi KPM yang belum menerima vaksinasi akan di imbau untuk vaksinasi agar pada saat pengambilan bantuan sosial tidak terjadi penundaan atau pun penghentian.

Sehingga kata Agus dengan adanya Perpres tersebut di harapkan masyarakat untuk lebih antusias untuk mengikuti vaksinasi juga sebagai dorongan bagi warga untuk mau di vaksinasi, bukan semata-mata hanya untuk mendapatkan bantuan tetapi juga untuk meningkatkan kekebalan imun tubuh untuk melindungi maayarakat dari penularan pandemi covid-19.

Menindaklanjuti Perpres tersebut Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat Tedi Zadmiko SKM.,S.H.,MM mengatakan saat ini pihak nya tengah menggencarkan percepatan vaksinasi yang di laksanakan di tiap-tiap kecamatan yang ada di kabupaten setempat untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat agar bisa mengikuti vaksinasi secara menyeluruh.

"Saat ini kita masih menggencarkan vaksinasi jemput bola di tiap kecamatan yang ada di wilayah kita sebagai upaya percepatan vaksinasi, karena sebelumnya dinas kesehatan provinsi telah menargetkan akhir tahun ini capaian vaksinasi kita di provinsi lampung mencapai 100 persen," kata Tedi.

Tedi juga berharap dengan adanya Perpres tersebut Satgas Covid-19 baik di tingkat kabupaten hingga pekon bisa mendorong masyarakatnya untuk bisa mengikuti pelaksanaan vaksinasi agar target capaian vaksin kita tercapai. (*)


Video KUPAS TV : KELUHAN WARGA SEBAGAI INOVASI DISDUKCAPIL PROV. LAMPUNG OPTIMALKAN PELAYANAN PUBLIK