• Kamis, 25 April 2024

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Asal Lamteng Ditangkap di Pringsewu

Kamis, 14 Oktober 2021 - 12.45 WIB
242

Dugaan pelaku pencabulan saat diamankan di Mapolsek Pringsewu. Foto: Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Polsek Pringsewu Kota mengamankan P (23), seorang pria Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) pada Rabu (13/10/2021), yang diduga telah mencabuli DA (17) gadis di bawah umur.

Perbuatan keji pelaku yang berprofesi sebagai sopir tersebut juga bukan sekali saja, namun sudah 3 kali dilakukan terhadap korban. Dimana hal tersebut telah dilakukan sejak bulan Agustus - September di sebuah penginapan yang berada di kawasan Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Atang Samsuri mengatakan, orang tua dari korban yang telah mengetahui fakta tersebut lantas meminta kepada pihak berwajib guna menindaklanjuti hal itu sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Orang tua korban tidak terima atas kekejian yang telah dilakukan (P) terhadap anak nya," kata Atang Samsuri, mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, saat dimintai keterangan, Kamis (14/10/2021).

Meski pelaku merupakan warga kabupaten lain, Polsek Pringsewu dapat memproses perkara ini karena tempat perkara kejadian (TKP) yang dilakukan P terhadap korban (DA) berada di wilayah hukum Pringsewu.

Diterangkan oleh Kapolsek bahwa sebelum dilimpahkan ke Polsek Pringsewu Kota, pelaku terlebih dahulu berhasil diamankan oleh pihak Polsek Kalirejo Lampung Tengah yang mana saat itu sang pelaku hampir menjadi bulan-bulanan warga dan juga keluarga korban yang datang ke kediaman tersangka.

Modus yang dilakukan P sendiri terhadap DA adalah dengan mengajak korban berkeliling jalan-jalan menggunakan sepeda motor, lalu mengakhirinya dengan membawa korban ke salah satu penginapan yang ada di wilayah Pringsewu sebelum akhirnya beraksi melakukan pencabulan.

Atas perbuatannya tersebut kini pelaku telah ditahan di Mapolsek Pringsewu kota dan dijerat dengan UU perlindungan anak. 

Dalam proses penyidikan tersangka dikenai pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. (*)


Video KUPAS TV : MESKI RESMI DIBUKA KEMBALI, PERHITUNGAN PAJAK BAKSO SONY MASIH BELUM SELESAI