• Jumat, 26 April 2024

Disbunnak Lambar Gelar Sosialisasi Cukai, Berikut Rincian Barang yang Kena Cukai

Kamis, 14 Oktober 2021 - 12.16 WIB
152

Kepala Disbunnak Lambar, Nata Djudin Amran saat memberikan arahan dalam Sosialisasi Cukai Tembakau di aula Bappeda setempat. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karekteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai.

Dalam Pasal 2 UU Cukai No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan Atas UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai. Barang kena cukai dengan sifat dan karakteristik diantaranya. Yang pertama konsumsi perlu dikendalikan, peredaran perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Sedangkan tujuan pemungutan cukai antara lain untuk pengendalian konsumsi, corrective atau perbaikan, ekonomi, penerimaan negara, dan distribusi pendapatan (Taxing Luxury).


Barang kena cukai antara lain :

1. Etil Alkohol (EA) atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya.

2. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.

3. Hasil Tembakau (HT), yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Lalu ada kewajiban Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) atau izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyaluran, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Subjek cukai yakni pabrik, importir, penyaluran, tempat penjualan eceran atau TPE. Meliputi hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol.

Namun ada juga yang dikecualikan memiliki NPPBKC yakni TIS yang dibuat dari tembakau hasil Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila tidak dicampur dengan tembakau dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan HT.

Lalu MME yang diperloleh dari hasil peragian atau penyulingan dalam hal dibuat oleh rakyat di Indonesia, pembuatannya dilakukan secara sederhana dan produksinya tidak melebihi 25 liter perhari semata-mata untuk pencaharian dan tidak dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Selanjutnya orang ya g membuat etil alkohol dalam hal dibuat oleh rakyat di Indonesia, pembuatannya dilakuka secara sederhana dan tidak melebihi 30 liter perhari dan semata-mata untuk pencaharian.

Kemudian orang yang mengimpor barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 huruf f Undang-undang dan pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya paling banyak 30 liter perhari dan terakhir pengusaha tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol dengan kadar paling tinggi lima persen.

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui dinas perkebunan dan peternakan (Disbunnak) Kabupaten Lampung Barat, menggelar sosialisasi cukai tembakau yang dilaksanakan di aula Bappeda setempat. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh kepala Disbunnak setempat, Nata Djudin Amran.

Dalam kesempatan tersebut, Nata mengakatakan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dmaksud dalam pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Dana bagi hasil cukai hasil tembakau digunakan dengan peroritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perkonomian di daerah yang diprioritaskan pada bidang kesejahteraan masyarakat. Rinciannya bidang yang didanai dan bagi hasil cukai hasil tembakau yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum juga kesehatan masing-masing 25 persen," ungkapnya, Kamis (14/10/21).

Kabupaten Lampung Barat terusnya, sejak 2008 lalu ditetapkan sebagai salah satu daerah yang mengelola dana bagi hasil tembakau ata DBH-CHT dengan dana terbesar di Provinsi Lampung. Namun dengan tidak adanya insdustri rokok yang sebelumnya merupakan penghasil cukai di Lampung Barat, maka 2021 ini nilai DBH-CHT Lampung Barat turun drastis.

Dijelaskan Nata, hal tersebut tidak mengurangi semangat mencapai kinerja pengelolaan DBH-CHT diantaranya dengan memenuhi salah satu arahan dalam pemanfaatannya yaitu sosialisasi di bidang cukai.

"Pengelolaan DBH-CHT Lampung Barat tetap memberikan dukungan dalam penyediaan bahan baku tembakau yang saat ini ada di Lima kelompok tani di empat kecamatan yakni Kecamatam Suoh, Bandar Negeri Suoh, Sekincau, dan Sumber Jaya. Saat ini kita berupaya mendorong tumbuhnya pemasaran langsung oleh kelompok tani berupa tembakau kemasan atau kalau di Jawa dikenal tembakau lembutan sebagai bahan baku rokok lintingan. Kedepan hal ini diharapkan akan muncul sumber cukai dari Lampung Barat berupa tembakau kemasan bermerk yang telah berizin resmi," paparnya. (*)