• Jumat, 29 Maret 2024

Melawan Saat Ditangkap, Residivis Curanmor di Lamtim Ditembak Polisi

Kamis, 14 Oktober 2021 - 15.55 WIB
147

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Anggota Reskrim Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur, terpaksa harus melumpuhkan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan meletuskan peluru pada kaki pelaku, dengan alasan pelaku mencoba melawan dan membahayakan petugas (Polisi).

Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Suherman mengatakan, AH (34) warga Kecamatan Pasir Sakti, terpaksa dilakukan tindakan tegas oleh Polisi, karena saat di tangkap mencoba melawan pada Kamis (14/10/2021) pagi.

Pria 34 tahun itu merupakan pelaku pencuri sepeda motor milik Mudovir warga Kecamatan Labuhan Maringgai, sepeda motor yang dicuri jenis Honda Beat warna magenta hitam, Nomor Polisi BE- 2305- NBS.

Selain sepeda motor, pelaku juga menggasak satu pres rokok Surya 16, lima boks rokok promild, delapan boks rokok clas mild, tiga boks rokok Sampoerna mild, satu pres rokok hits mild, lima bungkus rokok dji samsoe, lima bungkus rokok apace filter, lima bungkus rokok sampoerna kretek dan uang tunai 800 ribu.

"Kerugian korban mencapai Rp13 juta lebih," kata Suherman, saat dikonfirmasi.

Pelaku menjalankan aksinya pada Juni 2021, dengan cara mencongkel jendela rumah korban dini hari, setelah berhasil memasuki rumah korban, pelaku menggasak sepeda motor dan barang dagangan korban.

"Pagi korban menyadari rumahnya baru dimasuki pencuri langsung melapor ke Polsek, berdasarkan laporan korban kami berhasil menangkap setelah melakukan penyelidikan selama empat bulan, karena pelaku sering pergi jauh sehingga butuh waktu untuk menangkap," terang Suherman.

Suherman menambahkan, pelaku merupakan residivis yang pernah tersandung kasus Narkoba, pencurian dan 2018 lalu pelaku menjalani hukuman penjara 1,8 tahun atas kasus Narkoba. (*)


Video KUPAS TV : AKSI NEKAT PENCURI MOTOR DI METRO LUKAI WARGA

Berita Lainnya

-->