• Jumat, 26 April 2024

Menjanjikan, Harga Tembakau Tembus Hingga 150 Ribu Per Kilo

Kamis, 14 Oktober 2021 - 13.33 WIB
181

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Lampung Barat, Nata Djudin Amran, saat membuka acara sosialisasi cukai tembakau yang digelar di Aula Pekuwon Bappeda setempat, Kamis (14/10/21). Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Prospek budidaya tembakau di Kabupaten Lampung Barat sebagai bahan baku rokok dinilai sangat menjanjikan. Pasalnya, harga jual tembakau dengan kualitas dan rajangan terbaik dapat tembus hingga 150 ribu perkilogram.

Menariknya, tanaman salah satu bahan rokok tersebut dibudidayakan sebagai tanaman tumpang sari pada perkebunan kopi yang notabene adalah tanaman mayoritas di kabupaten berjuluk beguai jejama sai betik itu.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Lampung Barat, Nata Djudin Amran, saat membuka acara sosialisasi cukai tembakau yang digelar di Aula Pekuwon Bappeda setempat, Kamis (14/10/21).

Dalam kesempatan tersebut turut menghadirkan pula pemateri dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Bandar Lampung dan beberapa OPD Pemkab setempat sebagai peserta.

"Di daerah Sekincau ada kelompok tani yang menghasilkan tembakau rajangan bagus, bahkan harganya 150 ribu per kilo. Sesuai dengan kualitas produksi yang berasal dari tehnik budidaya dan pengolahan, serta menjadi jawaban bagi petani terdampak pandemi Covid-19," ujarnya.

Ia mengaku, Lampung Barat dulunya pernah menyandang predikat lumbung pangan, lebih familiar produknya dikenal Tembakau Ranau. Tepat nya di daerah perairan pinggiran Danau Ranau dikenal sebagai penghasil tembakau terbaik.

Lanjut Nata, dirinya memandang jarang industri rokok yang merugi. Pasalnya, para pecandu rokok kian meningkat. Sehingga peluang industri rokok dinilai menjanjikan.

Dengan hadirnya pihak Bea Cukai sebagai leading sektor yang mengatur dan mengawasi perihal kepabeanan, menurut Nata, sosialisasi dimaksud sebagai awalan dan sangat penting diketahui semua lapisan masyarakat khususnya OPD yang membidangi hal tersebut.

"Harapannya agar penggiat UKM tembakau Lambar dapat mempelajari dan menyiapkan instrumennya agar bisa berusaha dengan legal, tapi tidak memerlukan investor yang besar," paparnya.

Sedangkan Herianto, selaku pemateri dari KPPBC TMP B Bandar Lampung mengutarakan, sejatinya peranan bea cukai ada pada semua lini.

"Seperti membidangi perihal pengaturan penerimaan negara berupa kegiatan impor maupun pengeluaran seperti ekspornya," jelasnya.

Selain itu kata dia, Bea Cukai merupakan instansi vertikal dibawah Menkeu, melalui Dirjen Bea Cukai sebagai community protection yang terlibat dalam pengawasan ekspor impor.

Selain itu tegasnya, tanaman tembakau juga dapat diakomodir dalam Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) digunakan dalam prioritas beberapa bidang diantaranya kesehatan.

"Kemudian kesejahteraan masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi di daerah dengan besaran 50 persen, penegakan hukum dalam rangka menurunkan tingkat peredaran BKC ilegal sebesar 25 persen dan bidang kesehatan dalam rangka mendukung JKN sebesar 25 persen," pungkasnya. (Iwan)