Pemetaan 30 Ribu Hektar Sawah di Mesuji Selesai Akhir Desember

Penyuluh pertanian Mesuji melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait program poligon pemetaan lahan sawah.
Mesuji, Kupastuntas.co - Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji kembali mempertajam program terbarunya dengan melakukan Pemetaan lahan sawah berbasis Spasial di 30 Ribu hektar area persawahan di tujuh kecamatan.
Hal tersebut dikatakan Kasi Bidang Penyuluhan pada Dinas Pertanian Mesuji, Zainudin, Kamis (14/10/2021).
"Saat ini kita melakukan sosialisasi ke tiap desa bertemu dengan masyarakat yang memiliki lahan sawah menyampaikan pengertian pemetaan lahan berbasis spasial/poligon," ucapnya
Ia menuturkan, adanya pemetaan lahan sawah berbasis spasial/poligon sangat menguntungkan petani karena mudah menerima bantuan pertanian baik dari kementerian maupun dinas pertanian itu sendiri.
"Disisi lain penyuluh pertanian juga dapat mengetahui berapa jumlah luas lahan sawah dan jumlah bantuan pertanian yang dibutuhkan petani," tutur Zainudin.
Namun lanjutnya, ada syarat untuk petani mendapatkan bantuan pertanian yakni petani harus terdaftar di kelompok tani ( Poktan).
"Lalu terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK ) setelah itu sistem informasi penyuluh pertanian (Simhultan) dari Distan kabupaten akan memasukkan data tersebut ke aplikasi e- reporting petugas," ucapnya.
Ia mengatakan, yang bisa melihat dan mengakses informasi untuk mengetahui jumlah lahan sawah petani dan bantuan dari kementerian pertanian itu hanya petugas penyuluh pertanian.
"Saat ini proses pemetaan lahan sawah masih berjalan sembari menunggu laporan penyuluh ditiap kecamatan diperkirakan akhir bulan Desember selesai," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Mesuji Tegaskan Netral, Janji Selesaikan Sengketa Lahan PT SIP Secara Adil
Jumat, 12 September 2025 -
Pemkab Mesuji Usulkan 1.140 Pegawai Non-ASN Ikut Seleksi PPPK Paruh Waktu
Kamis, 11 September 2025 -
114.447 Warga Mesuji Belum Miliki Buku Nikah, Kejari Luncurkan Program Jabat Erat
Rabu, 10 September 2025 -
PT SIP Tegaskan Klaim Warga atas Lahan HGU Tidak Berdasarkan Hukum
Selasa, 09 September 2025