• Jumat, 29 Maret 2024

Perkara SK Bodong di Metro Masuki Babak Baru, Satu Oknum ASN Ditahan Polisi

Kamis, 14 Oktober 2021 - 15.32 WIB
1.6k

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Firmansyah saat dikonfirmasi Kupastuntas.co di ruang kerjanya. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Kasus tipu-tipu SK tenaga kontrak palsu kini memasuki babak baru. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Metro kini resmi ditahan Aparat Kepolisian Resort Metro.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim AKP Firmansyah mengungkapkan, oknum ASN pada Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Metro berinisial RS ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.

"Dari awal kita periksa kemudian masuk unsur-unsur nya itu langsung kita lakukan penahanan. Perkembangannya sekarang dalam tahap pemeriksaan lanjutan kemudian ada beberapa alat bukti tanda terima dalam bentuk kwitansi," terang Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co di ruang kerjanya, Kamis (14/10/2021).

AKP Firmansyah memastikan, proses hukum pidana terhadap RS akan terus berlanjut. Dalam waktu dekat penyidik Polres Metro bakal mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota setempat.

"Dalam waktu dekat akan kita kirimkan berkas perkara tahap satu ke kejaksaan negeri Metro. Ada pendampingan hukum dari penasehat hukumnya atas nama E Rudiyanto. Dan kita pastikan proses hukum tetap berlanjut," pungkasnya.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, tersangka tipu-tipu SK tenaga kontrak palsu alias SK bodong berinisial RS di lakukan penahanan pada Sabtu 9 Oktober 2021.

Sebelumnya, Oknum ASN berinisial RS yang ditetapkan tersangka oleh Polres Metro dikabarkan telah mengembalikan uang hasil tipu-tipu SK tenaga kontrak palsu kepada 24 korbannya dengan total mencapai Rp 500 Juta.

Tim penyidik Satreskrim Polres Metro juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari oknum ASN Disporapar tersebut. Tak hanya itu sejumlah saksi dan korban juga telah dimintai keterangan.

RS kini terancam pasal 263 ayat 2 terkait dengan SK palsu dan pasal 378 junto 55 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : MESKI RESMI DIBUKA KEMBALI, PERHITUNGAN PAJAK BAKSO SONY MASIH BELUM SELESAI

Berita Lainnya

-->