Resahkan Warga, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jati Agung Lamsel
Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Jati Agung Lampung Selatan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Resahkan warga, Polsek Jati Agung Lampung Selatan (Lamsel) menangkap YH (21), seorang pelaku pengedar sabu asal Desa Rulung Raya Kecamatan Natar di sebuah rumah warga Desa Sukoharjo, Jati Agung pada Sabtu (09/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang menduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jati Agung.
"Masyarakat sudah resah dengan keberadaan pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba," kata Anwar, Kamis (14/10/2021).
Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 bungkus plastik klip bening.
"Selain itu diamankan juga satu buah tas selempang warna hitam, satu buah dompet kecil, dua pak plastik klip bening, satu bungkus plastik bening bekas pakai dan satu buah sekop terbuat dari sedotan," tuturnya.
Iptu Mayer menambahkan, pelaku mengaku mendapat barang terlarang itu dari A warga Tegineneng yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Saat dilakukan pengejaran ke rumah orang yang disebut itu, pelaku sudah tidak ada," jelasnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Video KUPAS TV : PEREDARAN NARKOBA DI LAMTENG MASIH CUKUP TINGGI
Berita Lainnya
-
Buron Bertahun-tahun, Frans Antony Tangan Kanan Fredy Pratama Akhirnya Ditangkap di Malaysia
Jumat, 19 Juni 2026 -
Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Truk Boks di Jalinsum, Dua Orang Tewas
Rabu, 17 Juni 2026 -
Vega Lampung Club Rayakan HUT ke-22, Jaga Silaturahmi Anggota
Selasa, 16 Juni 2026








