Resahkan Warga, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jati Agung Lamsel
Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Jati Agung Lampung Selatan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Resahkan warga, Polsek Jati Agung Lampung Selatan (Lamsel) menangkap YH (21), seorang pelaku pengedar sabu asal Desa Rulung Raya Kecamatan Natar di sebuah rumah warga Desa Sukoharjo, Jati Agung pada Sabtu (09/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang menduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jati Agung.
"Masyarakat sudah resah dengan keberadaan pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba," kata Anwar, Kamis (14/10/2021).
Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 bungkus plastik klip bening.
"Selain itu diamankan juga satu buah tas selempang warna hitam, satu buah dompet kecil, dua pak plastik klip bening, satu bungkus plastik bening bekas pakai dan satu buah sekop terbuat dari sedotan," tuturnya.
Iptu Mayer menambahkan, pelaku mengaku mendapat barang terlarang itu dari A warga Tegineneng yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Saat dilakukan pengejaran ke rumah orang yang disebut itu, pelaku sudah tidak ada," jelasnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Video KUPAS TV : PEREDARAN NARKOBA DI LAMTENG MASIH CUKUP TINGGI
Berita Lainnya
-
543.440 Pemudik Sudah Kembali ke Jawa, ASDP Pastikan Arus Balik Tetap Terkendali
Sabtu, 28 Maret 2026 -
Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni Turun Tajam, Angkutan Logistik Meningkat
Jumat, 27 Maret 2026 -
Kundapil di Tanjung Agung, Sudin S.E. Serap Aspirasi Sekaligus Edukasi Hukum Warga
Jumat, 27 Maret 2026 -
Operasi Ketupat Berakhir, Polisi Tetap Siaga Kawal Arus Balik di Lampung Selatan
Kamis, 26 Maret 2026








