Pinjol Ilegal Kian Meresahkan, Wagub Chusnunia Segera Koordinasi dengan Polda dan OJK
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim saat dimintai keterangan, Senin (18/10/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia makin marak terjadi dan kian meresahkan. Bahkan, nama Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim ikut dicatut sebagai kontak darurat penanggungjawab hutang.
"Kemarin ada yang kirim pesan lewat WhatsApp dan itu sangat menganggu. Sampai sekarang masih belum tahu siapa, aku juga gak kenal. Tapi kok nama ku dijadikan sebagai kontak darurat untuk penanggungjawab hutang," kata Wagub Chusnunia saat dimintai keterangan, Senin (18/10/2021).
Ia mengatakan jika dirinya dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan Polda Lampung dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar hal serupa tidak menimpa orang lain serta menyelidiki apakah ada pinjaman online ilegal yang ada di Lampung.
"Ini kan aneh yang bersangkutan tidak dikonfirmasi terus tahu-tahu ditagih orang dan dikejar-kejar. Jadi kita bingung harus gimana. Apalagi pejabat publik kan semua orang tahu. Saya rencananya mau tindaklanjut dengan kepolisian," kata dia.
Pada kesempatan tersebut ia juga mengimbau kepada masyarakat Lampung untuk menghindari peminjaman uang secara online. Namun masyarakat dapat memanfaatkan pinjaman mikro dengan taraf kecil dibawah Rp 1 juta.
"Kalau bisa kita kembangkan dan menghindari pinjaman online itu. Bagaimana pinjaman mikro dengan taraf kecil dibawah Rp 1 juta jadi tidak perlu ke bank, maka harus kita perbanyak pinjaman mikro," katanya.
Sementara itu Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto mengatakan, data terakhir mencatat pinjaman online yang berizin di OJK secara nasional sebanyak 106 penyelenggara dan di Lampung hanya ada 1 penyelenggara.
"Untuk Fintech P2P Lending yang berkantor pusat di Lampung hanya ada 1 Fintech yaitu PT. Lampung Berkah Finansial Teknologi atau lebih dikenal Lahan Sikam," kata dia saat dimintai keterangan.
Pada kesempatan tersebut ia juga meminta masyarakat untuk mewaspadai ciri-ciri pinjaman online ilegal atau rentenir online yang saat ini tengah marak terjadi.
"Pinjaman online biasanya menawarkan kepada masyarakat menggunakan pesan singkat. Dan biasanya fee nya sangat tinggi sekali bisa 40 persen dari jumlah yang dipinjamkan," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








