• Sabtu, 17 Mei 2025

Pemkot Minta Dinas PUTR Metro Buat Laporan Soal Operasional PT iForte

Kamis, 21 Oktober 2021 - 13.50 WIB
185

Asisten II Pemkot Metro, Yeri Ehwan saat diwawancarai awak media di kantornya. Foto : Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Assiten II Pemkot setempat telah melakukan koordinasi terkait dengan pemasangan tiang jaringan telekomunikasi milik PT iForte. Hasilnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro diminta mengirimkan laporan lengkap perihal alasan menerbitkan rekomendasi.

Hal tersebut disampaikan Asisten II Pemkot Metro, Yeri Ehwan saat dikonfirmasi awak media, Kamis (21/10/2021). Ia mengaku telah berkoordinasi dengan dinas PUTR dan memintanya menghadirkan laporan ke meja pimpinan.

Baca juga :Soal Rekomendasi Operasional PT iForte, Pemkot Bakal Panggil Dinas PUTR Metro

"Kita sudah koordinasi ke dinas PU, kita minta dinas PU buat laporan secara lengkap dan resmi kepada pimpinan," kata dia, Kamis (21/10/2021).

Meski begitu, pihaknya juga masih menunggu petunjuk Walikota Metro Wahdi perihal dibahas atau tidaknya persoalan tersebut.

Baca juga :XL Axiata Sebut Puluhan Tiang Provider di Metro Milik PT iForte

"Nanti, apa arahan pimpinan. Kalau memang memungkinkan untuk dibahas lintas OPD terkait, ya akan kita lakukan pembahasan untuk menyikapi kondisi ini," ujarnya.

Yeri juga memprediksi, jika pembahasan dilakukan maka informasi terkait alasan dikeluarkannya rekomendasi tersebut akan berkembang.

"Ya tentu nanti dalam pembahasan itu akan berkembang, seperti apa prosesnya kemudian yang ada di lapangan seperti apa, kita akan dapatkan informasinya," ucapnya.

Asisten II Pemkot Metro itu juga memastikan bahwa pembahasan terkait dengan kegiatan PT iForte di Kota Metro akan dilakukan dalam waktu dekat. "Dalam waktu dekat kita akan bahas," tandasnya.

Diketahui, berdasarkan data yang dihimpun Kupastuntas.co, surat izin yang ditunjukkan pihak PT iForte kepada warga itu dikeluarkan oleh Pemkot Metro melalui Dinas PUTR. Surat itu dikeluarkan tertanggal 2 Agustus 2021 itu bernomor 600/ 1224/ D.3-2/ 2021.

Surat tersebut berisi rekomendasi pemberian izin pemanfaatan ruang milik jalan Kota Metro. Surat itu ditujukan kepada PT. Prasetya Dwidharma di DKI Jakarta. Dalam surat rekomendasi tersebut tertulis, berdasarkan surat PT. Prasetya Dwidharma nomor: 0018/ SPO/ DPU/ CTP-PD/ VII/ 2021 tanggal 26 Juli 2021 prihal permohonan serta pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen atas izin pelaksanaan penempatan jaringan utilitas.

Kemudian, kontrak nomor 4100006597 tanggal 23 Juni 2021 antara PT iForte Solusi Infotek dengan PT. Prasetya Dwidharma sebagai pelaksana pemasangan jaringan serat optik pada ruas jalan Kota Metro.

Selanjutnya, berita acara hasil survey kunjungan lapangan nomor : 1224/ BA-SKL/ RMJ/ D.3-2/ 2021 tanggal 29 Juli 2021. Berdasarkan surat tersebut, PT. Prasetya Dwidharma akan melakukan pemasangan jaringan kabel optik dan penanaman tiang pada ruas jalan di wilayah Kota Metro.

Dalam surat itu, Dinas PUTR Kota Metro menyetujui pemasangan tiang jaringan pada 18 ruas jalan di Metro, yang mana salah satunya ialah Jalan Bambu Kuning di RW 06 Keluahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.

Surat tersebut ditandatangani oleh mantan Kadis PUTR Ir. Irianto Marhasan dengan tembusan ke Bidang Bina Marga yang juga ditandatangani oleh Doddy Hendri, ST. Surat itu juga ditandatangani oleh pemohon atas nama Adhi Fradila Amidiaz selaku Project Manager PT. Prasetya Dwidharma. (*)

 Video KUPAS TV : KAKEK NENEK BERTAHAN HIDUP DARI RONGSOKAN DAN BANTUAN TETANGGA


Editor :