• Sabtu, 17 Mei 2025

Viral Pegawai Toko Bangunan di Metro Curi Uang Majikan, Kurang dari Tiga Jam Dibekuk Polisi

Selasa, 26 Oktober 2021 - 15.17 WIB
1.6k

Tangkapan layar dari video viral pegawai toko bangunan yang mencuri uang majikan di tokonya sendiri. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Metro - Viral vidio amatir rekaman CCTV berdurasi 11 detik yang mempertontonkan aksi pencurian uang oleh seorang pria pada sebuah toko bangunan di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur akhirnya terbongkar. Kurang dari tiga jam, tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro berhasil membekuk pelaku yang tak lain adalah pegawai di toko itu sendiri.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim AKP Firmansyah menjelaskan, tersangka yang diamankan tersebut berinisial DD (20) asal desa Balerejo Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

"Jadi awalnya kami mendapat laporan dari korban pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 pukul 10.50 WIB, lalu direspon oleh Tekab 308 Polres Metro dan pada pukul 13.30 WIB di hari yang sama pelaku berinisial DD tersebut kami amankan," kata kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Selasa (26/10/2021).

AKP Firmansyah menyampaikan, Tekab melakukan penangkapan terhadap DD setelah mendapat laporan dari korban Adrianto (49) pemilik toko.

"Tekab melakukan pengungkapannya tidak sampai 3 jam setelah mendapat laporan dari korban. Jadi setelah mendapat surat perintah dan APP dari Kasat Reskrim, team Tekab langsung meluncur dengan berbekal hasil penyelidikan CCTV," ujarnya.

Pelaku yang diketahui merupakan pegawai toko bangunan tersebut ditangkap tanpa perlawanan. Polisi menyebutkan, aksi DD dilakukan di toko bangunan Alfa Jaya.

"Kronologis kejadian pada hari Jum'at tanggal 15 Oktober 2021, sekitar jam 10.00 WIB, di toko bangunan Alfa Jaya milik korban yang berada di jalan Tiram Metro Timur. Pelaku mengambil uang milik korban yang tersimpan di laci meja toko berulangkali sehingga pelaku terekam oleh CCTV yang berada di toko korban," jelasnya.

Atas aksi pencurian yang dilakukan DD secara berulang kali, pemilik toko merugi hingga Rp 5 Juta. Polisi juga mengamankan dua barang bukti diantaranya sehelai baju warna biru tua dan topi warna biru yang digunakan DD saat mencuri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini DD diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (Arby)

Video KUPAS TV : LAPAS KELAS III GUNUNG SUGIH, 56 % DIHUNI OLEH TERPIDANA KASUS NARKOBA