Walhi Lampung Sarankan Pemda Bentuk Perda Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Minimarket

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, menyarankan kepada Pemerintah Derah (Pemda) untuk membuat peraturan daerah (Perda) tentang larangan penggunaan kantong plastik di supermarket maupun minimarket.
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, tujuan dari dibuatnya Perda tersebut sebagai langkah meminimalisir sampah yang ditimbulkan oleh masyarakat Lampung terutama sampah plastik yang sulit untuk terurai.
"Pemda bisa buat Perda atau Perwali tentang meminimalisir penggunaan kantong plastik yang dimulai dari supermarket dan minimarket. Walaupun dampak pengurangannya hanya 5 sampai 10 persen. Tapi itu adalah upaya," kata Irfan, saat dimintai keterangan, Rabu (27/10/2021).
Ia melanjutkan, dalam melakukan pengelolaan sampah rumah tangga yang terus mengalami penambahan setiap bulannya, maka diperlukan kerjasama yang baik antara masyarakat, pemerintah daerah juga perusahaan swasta.
"Masyarakat bisa melakukan pemilahan secara mandiri. Misal sampah organik bisa dijadikan kompos dan sampah an organik bisa dijadikan kerajinan tangan. Sementara perusahaan swasta harusnya ikut bertanggungjawab dalam menangani masalah sampah yang dihasilkan dari produknya," lanjutnya.
Menurutnya, banyak hal negatif yang ditimbulkan dari pengelolaan sampah yang tidak baik. Dampak yang dapat terlihat secara langsung tumpukan sampah dapat menganggu kenyamanan dan keindahan lingkungan.
"Kalau sampah nya mengalir ke sungai dan bermuara ke laut maka bisa mencemari laut dan bisa menimbulkan bencana banjir. Kalau tumpukan sampah terjadi dalam waktu yang lama ini dapat mengurangi kualitas tanah yang tidak subur lagi," ungkapnya.
Menurut Irfan, khusus untuk di Kota Bandar Lampung berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 dan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. Maka setiap RT di Bandar Lampung diwajibkan untuk memiliki tempat pembuangan sementara (TPS).
"Namun fakta nya tidak semua RT di Bandar Lampung memiliki TPS. Bahkan yang sudah punya pun belum tentu melakukan pemilihan sampah. Makanya sering terjadi limbah B3 ikut tercampur dengan sampah rumah tangga," terangnya.
Karenanya, pemerintah juga diminta untuk melakukan pengelolaan sampah secara baik dengan melakukan pemisahan antara sampah organik, non organik hingga sampah B3. Selain itu penanganan juga harus dilakukan dengan benar.
"Pemerintah juga harus memiliki upaya untuk membangun TPA yang pengelolaan nya ramah lingkungan. Karena jika dibiarkan begitu saja
bisa menjadi sumber pencemaran lingkungan, air, tanah dan udara," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : WARGA BAGELEN ANTUSIAS LESTARIKAN PERMAINAN GEJOG LESUNG
Berita Lainnya
-
PPATK Ungkap Ada 1 Juta Pemain Judi Online di Indonesia
Kamis, 08 Mei 2025 -
Disdikbud Lampung Bangun Unit Sekolah Baru 5,6 Miliar
Kamis, 08 Mei 2025 -
Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK, Ini Kata Kuasa Hukum Kadafi
Rabu, 07 Mei 2025 -
Rektor UBL Terima Penghargaan atas Peran Strategis dalam Penyusunan RPJMD Lampung 2025–2029
Rabu, 07 Mei 2025