Sidang Digelar, JPU Sebut Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jagung Tak Dapat Diterima
Sidang dengan agenda jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tanjung Karang, Kamis (28/10/2021).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang perdana terkait tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017 kembali digelar.
Sidang dengan agenda jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tanjung Karang, Kamis (28/10/2021).
Sebelumnya kuasa hukum terdakwa Edi Yanto dan Imam Mashuri telah mengajukan eksepsi terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan menurut JPU Vita Hestiningrum eksepsi yang dilakukan kuasa hukum terdakwa tidak tepat dan tidak dapat diterima.
Dalam hal tersebut jaksa meminta kepada majelis hakim agar perkara tersebut tetap dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi yang sudah ditetapkan. "Pasal yang sudah diterapkan kepada terdakwa kami anggap sudah memenuhi syarat formil maupun materil," ucapnya.
Menurut Abadi Gumay kuasa hukum dari Edy Yanto mengatakan jika mengatakan jika dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa tidak jelas dan cermat atau dakwaannya kabur.
"Yang pertama kami keberatan dengan penetapan tersangka oleh jaksa, karena terdakwa saat ini belum ada perhitungan kerugian negara yang valid, kita juga keberatan dengan pasal 2 dan 3 itu," katanya.
Menurutnya perhitungan kerugian negara dengan menggunakan akuntan publik tidak valid namun perhitungan yang valid dan berkompeten adalah BPK RI dan BPKP.
"Jadi itu yang menurut kita kompeten dalam melakukan perhitungan negara," jelas Abadi.
Selain itu, pihaknya juga keberatan jika kliennya sebagai aktor pasalnya menurut Andi Edi Yanto sama sekali tidak ikut campur terkait pengadaan benih jadi itu.
"Jadi seperti yang disampaikan jika Imam Mashuri menang lelang, dan itu tidak ada komunikasi dan sangkut pautnya dengan klien kami, dia masuk melalui Bagyo (PPK) itu kata Imam Mashuri. Dalam kepengurusan itu wewenang dari PPK lalu Pokja, ULP dan klien kami itu gak pernah ketemu dengan yang namanya Bagyo, itulah kami bertanya kenapa klien kami dijadikan tersangka," jelas Abadi.
Menurutnya kewenangan dalam penunjukan itu merupakan kewenangan dari PPK, Pokja dan ULP, sehingga kliennya tidak tahu apapun, yang diketahui oleh Edy hanyalah normatif saat proyek sudah sudah dilakukan.
"Jadi eksepsi kami lakukan karena klien kami bukan penguasa anggaran, namun hanya kebagian pengadaan nya saja," ungkap Abadi.
Lanjut Abadi, pihaknya pun keberatan terkait kerugian negara, pasalnya klien nya pun telah mengembalikan uang kurang lebih 1 Miliar.
"Ada juga terkait pengadaan benih yang sudah kadaluwarsa, dimana benih yang sudah kadaluwarsa itu masih bisa dipakai tapi spesifikasinya saja yang sudah berkurang," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMBENTUKAN 5 BUMD BARU BUTUH DANA BESAR, KPK HARUS TURUN TANGAN? (BAGIAN 2)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








