Hingga Oktober 2021, Pemohon Kartu Kuning di Mesuji Capai 281 Orang

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji, Najmul Fikri.
Kupastuntas.co, Mesuji - Pencari kerja yang mengajukan permohonan kartu kuning (AK-1) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji mencapai 281 orang. Jumlah tersebut tercatat sejak Januari hingga Oktober 2021.
Hal itu Dikatakan Oleh Kepala Disnakertrans Mesuji, Najmul Fikri, Jumat (29/10/2021).
" 281 orang tersebut berasal dari Kecamatan Mesuji 54 pemohon, Kecamatan Tanjung Raya 56 Pemohon, Kecamatan Simpang pematang ada 76 Pemohon, Kecamatan Rawa jitu Utara 20, Kecamatan Way Serdang 47, Kecamatan Mesuji Timur 16, pemohon dan Kecamatan Pancan Jaya 12 pemohon," paparnya.
Ia juga mengatakan, untuk mempermudah pencari kerja, kini melayani pembuatan Kartu Kuning (AK-1) secara online.
"Ditengah Pandemi Covid-19, jumlah pencari kerja di Mesuji cukup banyak, maka dari itu kita memudahkan masyarakat melakukan pembuatan kartu kuning bisa lewat online masyarakat tidak perlu ke kantor untuk antre mendapatkan kartu tersebut," ucapnya
Ia menjelaskan , untuk pembuatan Kartu Kuning ini, masyarakat bisa mendaftar melalui website Kemnaker.co.id
"Saat mendaftar, pemohon diharuskan mengisi biodata, kemudian pemohon diminta untuk menyebutkan nama lengkap, NIK dan juga alamat email yang aktif, jika datanya sudah lengkap prosesnya bisa menunggu 10 menit lalu kartu kuning bisa di ambil di kantor Disnakertrans Mesuji," tuturnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sempat Geger, KPH Pastikan Jejak Hewan di Register 45 Mesuji Bukan Jejak Harimau
Kamis, 26 Juni 2025 -
Ingatkan Warga Bayar Pajak, Bapenda Mesuji Sebar 128.384 Lembar SPPT
Senin, 23 Juni 2025 -
Pemkab Mesuji Paparkan Program Integrated Farm ke Direktorat PPUT, Siapkan Lahan untuk Agro Edu Wisata
Kamis, 19 Juni 2025 -
Guna Legalisasi Aset NU, BPN Mesuji dan PC NU Jalin Kerja Sama
Selasa, 17 Juni 2025