PKL di depan RS Mardiwaluyo Metro Ditertibkan, Pedagang Minta Fasilitas Tempat Jualan

Sejumlah petugas Satpol-PP Kota Metro saat menertibkan PKL di depan Rumah Sakit Mardiwaluyo Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro, Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo Metro meminta fasilitas tempat relokasi atau tempat untuk jualan.
Hal tersebut diungkapkan Nur Halim (51), salah satu pedagang yang diwawancarai Kupastuntas.co usai ditertibkan Pol-PP, Senin (1/11/2021).
"Kalau bisa pemerintah memfasilitasi kami untuk berdagang. Ini dagangan belum habis sudah ditertibkan, tolonglah kasih solusi," kata Nur.
Meski begitu, ia tak membantah jika sebelumnya telah terdapat perjanjian antara PKL dan Petugas Pol-PP. Namun, ia tetap meminta kebijakan Walikota Metro Wahdi untuk memfasilitasi tempat.
"Memang benar ada perjanjian, kalau perjanjiannya itu kan setengah tujuh harus sudah tidak berjualan disini lagi. Nah kita ini kan mulai jualan jam 6, hari ini saja masih utuh belum ada yang laku, kita sudah di usir. Tolonglah pak Wahdi," ujarnya.
Tak hanya itu, Nur Halim juga mengungkapkan bahwa penertiban yang dilakukan Satpol-PP dinilai kurang efektif. Hal itu lantaran usai ditertibkan PKL akan kembali berjualan.
"Saya buka jam 6, kadang ramai pas sudah siang. Giliran kita di usir sama Pol-PP, nanti siangan dikit yang masuk jualan banyak. Ini dagangan sepi tidak kaya dulu, saya hanya jualan bubur kacang, biasanya selama Covid-19 ini rata-rata sehari habis sekilo. Kalau ditertibkan begini boro-boro, laku juga belum," tandasnya.
Sementara sejumlah pedagang lainnya tidak berkenan diwawancarai awak media. Mereka memilih pergi akibat ditertibkan petugas Satpol-PP.
Dalam kesempatan itu, Komandan Pleton (Danton) Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol-PP Kota Metro, Jemani menjelaskan, sebelumnya Pol-PP dan PKL depan RS Mardiwaluyo Metro telah menyepakati perjanjian operasional hingga pukul 06.30 WIB.
"Hari ini kita melaksanakan penertiban terhadap PKL, spanduk-spanduk dan banner yang melintang khususnya yang tidak diperbolehkan. Terkait PKL memang telah kita kasih waktu jam 6.30 WIB itu harus sudah tertib. Maka tadi ada yang belum tertib kita geser," jelasnya.
Jemani juga menyebutkan bahwa, PKL yang masih nekat berjualan melewati batas waktu yang telah disepakati merupakan bentuk pelanggaran.
"Karena mungkin ide dia sendirinya, kalau aturannya jam setengah tujuh mereka harus bergeser, intinya seperti itu disepanjang jalan Jenderal Sudirman PKL sudah tidak ada lagi," terangnya.
Sementara, para PKL yang diterbitkan tersebut diberi sanksi teguran. Pol-PP meminta para PKL untuk mengikuti hasil kesepakatan.
"Untuk sanksi nya kami berikan teguran, karena banyak dari mereka yang mungkin baru jadi belum mengetahui aturan," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : BUKA SABTU MINGGU, WALIKOTA EVA RESMIKAN WISATA KULINER DI BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
25 Saksi Diperiksa, Polisi Telisik Belanja Fiktif dan Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat di Kota Metro
Sabtu, 17 Mei 2025 -
Polisi Tangkap 14 Pelaku Kejahatan di Metro Lampung
Jumat, 16 Mei 2025 -
Dinkes Temukan 318 kasus DBD di Metro Lampung Dalam 5 Bulan
Jumat, 16 Mei 2025 -
Viral, Pencuri Motor Bersenpi Gagal Beraksi di Toko Multi Mart Metro
Kamis, 15 Mei 2025