• Sabtu, 17 Mei 2025

Antisipasi Kejahatan Dalam Angkutan, Polres Metro Razia Travel Gelap

Rabu, 03 November 2021 - 15.21 WIB
303

Sejumlah Petugas Satlantas Polres Metro saat menyetop sejumlah kendaraan roda empat yang dicurigai sebagai travel gelap. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pasca aksi kejahatan pemerkosaan dalam angkutan travel saat berlayar menuju pelabuhan Bakaheuni Lampung viral pada 1 November lalu, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Metro melakukan antisipasi dengan menggelar operasi khusus travel tidak resmi alias travel gelap.

Dari pantauan Kupastuntas.co, belasan personil gabungan Satlantas Polres Metro dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan operasi angkutan ilegal dan mobil travel gelap di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Metro Pusat, Rabu (3/11/2021).

Kasat Lantas Polres Metro AKP I Made Sudastra melalui Kaur Bin Ops (KBO) IPTU Mulyono mengatakan, operasi tersebut digelar dalam rangka menindaklanjuti imbauan Direktorat Lalulintas Polda Lampung.

"Operasi ini dilakukan sebagai imbauan dari Direktorat Polda Lampung untuk menertibkan travel gelap. Jadi kita lakukan operasi khusus kendaraan yang memuat penumpang," kata dia di sela operasi berlangsung.

Ia menyampaikan, operasi khusus travel gelap tersebut telah berlangsung sejak 1 November 2021. Hasilnya, baru ditemukan dua kendaraan travel gelap alias kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut penumpang umum dan melintasi Kota Metro.

"Operasi terhitung sudah berjalan tiga hari, hingga kini baru dua travel yang dikenakan sanksi tilang. Namun tetap, jika ada pelanggar pengendara seperti tak pakai helm tetap kita tindak. Sebab ini semua demi keamanan, ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas," beber IPTU Mulyono.

Guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak berpergian menggunakan moda transportasi travel tidak resmi alias travel gelap.

"Jika ingin bepergian menggunakan kendaraan angkutan terutama travel, maka harus yang menggunakan plat kuning. Jadi ini imbauan untuk masyarakat umum, jika ingin berpergian jauh gunakanlah travel yang menggunakan plat kuning, agar aman dan terhindar dari kejadian yang tak dinginkan," ujarnya.

Sementara itu, pemilik usaha jasa travel juga diminta Polisi untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jika kendaraannya akan difungsikan sebagai moda transportasi angkutan penumpang hendaknya memakai plat kuning.

"Kepada pemilik travel bahwa kendaraannya harus gunakan plat kuning. Tadi dari satuan unit pendidikan dan rekayasa atau Dikyasa lalu lintas juga sudah menyambangi dan beri imbauan pada para pemilik travel," ungkapnya.

Mulyono menyebut, operasi khusus travel gelap tersebut akan terus digelar. Jika masih ditemukan, kendaraan dan pemiliknya akan disanksi, sementara penumpangnya akan didata petugas.

"Operasi ini akan dilakukan setiap hari, sampai benar-benar masyarakat mematuhi dan mengerti arti penting kendaraan yang memang benar-benar travel untuk kelancaran masyarakat. Saat pemeriksaan dilakukan, mulai dari supir, kenek, hingga penumpang akan didata," tandasnya.

Diketahui, sebelumnya tindak pidana pemerkosaan didalam angkutan travel dialami oleh penumpang wanita dari Bekasi, Jawa Barat. Ia diperkosa supir angkutan travel saat dalam pelayaran menggunakan kapal Ferry tujuan pelabuhan Bakauheni, Lampung pada Senin 1 November 2021 lalu. (*)

Video KUPAS TV : LUBANGI ATAP MINIMARKET, MALING CONGKEL ATM CAMPANG RAYA