• Kamis, 26 Juni 2025

Seluruh Pekerja di Mesuji Diminta Terapkan 4 Langkah Pencegahan Covid-19

Kamis, 04 November 2021 - 18.59 WIB
161

Surat edaran Bupati Mesuji Nomor : KS.01.02/4324/V.05/MSJ/202J tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Mesuji -  Kepala Dinas Nakertrans Mesuji, Najmul Fikri meminta, seluruh pekerja/buruh di Kabupaten Mesuji untuk menerapkan 4 langkah pencegahan Covid-19.

Hal itu menindaklanjuti surat edaran Bupati Mesuji Nomor : KS.01.02/4324/V.05/MSJ/202J tentang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3.

"Serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa untuk pengendalian penyebaran Covid-19," kata Najmul, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Kamis (4/11/2021).

Adapun 4 langkah pencegahan Covid-19 tersebut diantaranya :

  1. Seluruh pekerja/buruh beserta anggota keluarganya yang belum vaksinisasi Covid-19 untuk dilakukan pendataan, selanjutnya disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji yang ditembuskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji, Paling Lambat hari Senin (8/11/2021) Pukul 16.30 WIB sore.
  2. Pimpinan perusahaan diharapkan mengintruksikan kepada pekerja/buruh yang belum vaksin agar segera melakukan vaksinasi di Puskesmas terdekat.
  3. pekerja/buruh diharuskan memakai alat pelindung diri serta melampirkan kartu vaksin dosis satu, pada saat melakukan aktivitas di dalam dan luar ruangan.
  4. Protokol kesehatan selalu diterapkan serta tersedianya perlengkapan sarana kesehatan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"Saat ini pemerintah pusat telah menetapkan kabupaten Mesuji masuk kategori level 3 PPKM, maka dari itu untuk menurunkan level tinggi ke level lebih rendah, salah satunya dengan mengidentifikasikan pelaksanaan vaksinasi ke masyarakat," pungkasnya (*)


Video KUPAS TV : USTAD WIJAYANTO APRESIASI PROGRAM KEAGAMAAN WALI KOTA BANDAR LAMPUNG