Sidang Perdana Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Pringsewu Ditunda, Ini Alasannya
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median. Foto: Manalu/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang dugaan tindak pidana
korupsi di Sekretariat DPRD Pringsewu dengan tersangka Sri Wahyuni (SRW) terkait
Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan
Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019 dan
Tahun Anggaran 2020, yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Tanjung
Karang hari ini Kamis (4/11/21) ditunda.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Hendro Wicaksono tersebut ditunda lantaran terdakwa Kasubbag Fasilitas dan Koordinasi Sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni, tidak dapat dihadirkan karena sakit.
"Dikarenakan terdakwa tidak hadir maka persidangan akan dilanjutkan pekan depan," katanya di ruang Persidangan.
BACA JUGA: Besok
Sidang Perdana Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Digelar
Sementara Heri, kuasa hukum dari terdakwa menyatakan saat ini kliennya sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Wisma Rini Pringsewu.
"Beliau masuk rumah sakit sejak tanggal 2 November dini hari," katanya.
Atas musibah yang menimpa kliennya tersebut, pihaknya mengirimkan surat pemberitahuan kepada majelis hakim serta tembusan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Klien saya memang punya penyakit komplikasi sejak tahun 2017 dan yang sekarang ini penyakit Hepatitis B," jelas Heri.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Pringsewu telah mendaftarkan berkas perkara Sri Wayhuni ke PN Tipikor Kelas IA Tanjungkarang pada 1 November 2021.
Kasi Intelijen Kejari Pringsewu Median menyebutkan, pihaknya telah melimpahkan perkara SRW ke pengadilan tipikor Tanjung Karang Senin (1/11/21). "Surat pelimpahan dengan No : TAR/1751/L.8.20/Vd.3/10/21) tertanggal 1 November 2021," kata Median, Rabu (3/11/2021).
Menurut Median, sidang perdana besok (hari ini) memasuki agenda dakwaan. "Kejari Pringsewu telah menerima surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang. tanggal 1 November 2021," imbuhnya. (*)
Video KUPAS TV : DIPECAT! BRIPKA IRFAN SETIAWAN POSITIF NARKOBA
Berita Lainnya
-
Rumah dan Bengkel di Kemiling Ludes Terbakar, 20 Mobil Damkar Dikerahkan
Kamis, 13 November 2025 -
Senat UIN RIL Gelar Sidang Tertutup, Berikan Pertimbangan Kualitatif Bakal Calon Rektor Periode 2026–2030
Kamis, 13 November 2025 -
UIN Raden Intan Lampung dan Bakrie Amanah Jalin Kerja Sama
Kamis, 13 November 2025 -
Siswa SMAN 2 Natar Kagum Kunjungi Universitas Teknokrat Indonesia, Belajar Metaverse dan Inovasi Mahasiswa Juara
Kamis, 13 November 2025









