Aksi Curat di Gedongtataan, Polisi Tangkap Satu Warga Bandar Lampung

Rn (46) warga Kelurahan Kelapa Tiga Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung pelaku curat yang berhasil diamankan polres Pesawaran. Foto: ist
Kupastuntas.co, Pesawaran - Rn (46) warga Kelurahan Kelapa
Tiga Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung berhasil ditangkap Tim
Tekab 308 Polres Pesawaran akibat melakukan tindakan pidana pencurian dengan
pemberatan di Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan kabupaten setempat, Rabu
(10/11/2021).
Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, setelah adanya laporan dari
korban Entori (33) warga Negeri Sakti Kecamatan Gedongtataan Kabupaten
Pesawaran terkait aksi curat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Tindak pidana curat ini dilaporkan korban pada Jumat
29 Oktober kemarin, jadi dalam laporan saat itu pelaku melakukan pencurian di
kediaman korban dengan merusak kunci jendela belakang rumah," katanya saat
dikonfirmasi.
Ia menambahkan, saat berhasil masuk kedalam rumah korban,
pelaku langsung melakukan aksinya dengan mengambil beberapa barang serta uang
korban.
"Jadi saat masuk, korban mengambil satu HP Android merk
Oppo, satu HP IPhone 7 plus yang berada dalam kamar anak korban, kemudian
pelaku masuk kedalam kamar ibu korban dan mengambil uang tunai Rp 1,3 juta
serta mengambil beberapa bungkus rokok yang ada di warung
korban,"jelasnya.
Kemudian setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku
melarikan diri melalui pintu samping rumah korban.
"Ya setelah sadar adanya pencurian, korban langsung
melaporkan kejadian tersebut, kemudian tim tekab 308 melakukan olah tempat
kejadian perkara dan langsung menyelidiki dan mengejar pelaku yang diduga
melarikan diri ke Bandar Lampung,"ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengetahui keberadaan
pelaku kemudian langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.
"Tim berhasil mengamankan satu pelaku beserta barang
buktinya yang kemudian langsung dibawa ke Polres Pesawaran," katanya.
Adapun barang bukti dari hasil penangkapan tersebut yaitu
satu unit handphone merk Oppo A5 2020 dan satu unit handphone merk IPhone 7
Plus.
"Dengan laporan dan pasal tersebut, pelaku terkena
ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya.
Dengan adanya kejadian kejahatan tersebut, dirinya mengimbau
masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.
"Saya mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Pesawaran untuk meningkatkan kewaspadaan dengan selalu menjaga lingkungannya masing-masing sehingga hal seperti ini tidak terjadi lagi, dan langsung laporkan apabila ada hal-hal yang mencurigakan,"tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : TABRAKAN BERUNTUN DI METRO, SATPAM RSUD AHMAD YANI TEW4S
Berita Lainnya
-
Salurkan Bantuan Alsintan, Nanda Indira: Bukti Nyata Kepedulian Terhadap Petani
Selasa, 06 Mei 2025 -
Kampanye PSU Pilkada Pesawaran Mulai Besok, Bawaslu Wanti-wanti Paslon Soal Politik Uang
Selasa, 06 Mei 2025 -
Relawan PERKASA Deklarasi Dukung Nanda-Anton di PSU Pesawaran 2025
Senin, 05 Mei 2025 -
PSHT Siap Menangkan Nanda-Anton di PSU Pilkada Pesawaran
Minggu, 04 Mei 2025