Kemenag Lampung: Jangan Sembarangan Infak ke Kotak Amal, Cuma Ada 12 LAZ yang Terdaftar

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian
Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung, mengimbau kepada masyarakat untuk
tidak sembarangan dalam beramal jariyah terutama ke dalam kotak amal yang tidak
memiliki izin.
Kepala Bidang Penerangan Islam pada Kanwil Kemenag Lampung
Erwinto mengatakan, masyarakat yang ingin beramal sebaiknya langsung memberikan
kepada lembaga yang resmi dan berizin seperti Badan Amil Zakat Nasional
(Baznas).
"Jangan sampai niat baik kita untuk beramal malah
ternodai. Maka disarankan jika ingin infaq ke tempat yang jelas bisa ke masjid
kita sendiri, mau ke lembaga bisa ke Baznas atau ormas yang sudah jelas seperti
NU, Muhamadiyah," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (10/11/2021).
Ia mengatakan, hingga saat ini hanya ada 12 Lembaga Amil
Zakat (LAZ) di Lampung yang memiliki izin. Diantaranya BM Hidayatullah, Dewan
Dakwah Lampung, Dompet Dhuafa Lampung, DPU Darut Tauhid Peduli, Inisiasi Zakat
Indonesia, Muhamadiyah, dan Laziz Nahdlatul Ulama.
"Selanjutnya ada LAZ Pusat Zakat Umat, Rumah Zakat
Indonesia, Yatim Mandiri, LAZDAI, Rumah Yatim Ar Rahman Indonesia dan terakhir
ada Baznas Lampung," katanya.
Ia melanjutkan, selain memberikan imbauan pihaknya juga
mengaku telah mengumpulkan ormas keagamaan yang ada di Lampung untuk
berhati-hati jika menerima tawaran dari lembaga amil zakat (LAZ) yang ingin
menarik infaq.
"Kemarin kami sudah mengumpulkan ketua ormas keagamaan
di Lampung. Dalam hal kita sampaikan karena LAZ biasanya menumpang di ormas.
Kita sudah sosialisasi jangan sampai ditumpangi hal yang tidak baik,"
katanya lagi.
Sementara itu untuk Lembaga Amil Zakat Baitul Maal
Abdurahman Bin Auf ( LAZ BM ABA) yang diduga diguanakan untuk mendanai kegiatan
terorisme, pihaknya sudah mencabut izin operasionalnya.
"Pada Desember 2020 kan sudah pernah meledak (heboh) yang ditemukan 4000 kotak amal diduga untuk
mendanai teroris. Kemudian pada Mei 2021 dicabut perizinannya sehingga tidak
boleh lagi operasional di wilayah Lampung. Mereka sudah mengiyakan. Kok kaget
masih ada yang ditangkap," katanya.
Menurutnya, LAZ BM ABA juga rutin menyampaikan laporan
kepada Kemenag Lampung. Dalam laporan tersebut ada sebagian dana yang digunakan
untuk fakir miskin dan ada sebagian diserahkan ke kantor pusat.
"Di laporannya ada yang didistribusikan untuk fakir miskin ada juga yang diserahkan ke kantor pusat di Solo. Untuk yang kantor pusat ini tidak tahu uang nya digunakan untuk apa," katanya. (*)
Video KUPAS TV : HONDA BRIO TABRAK EMPAT MOTOR DI METRO, SATU TEW4S DI TEMPAT
Berita Lainnya
-
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Kunjungi Kantor Staf Kepresidenan RI, Bahas Sinkronisasi Kebijakan
Jumat, 23 Mei 2025 -
GM PLN UID Lampung Tinjau Kesiapan SPKLU Jelang Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus dan Idul Adha 2025
Jumat, 23 Mei 2025 -
Pemprov Larang Jual Gabah ke Luar Lampung, Satpol PP dan Satgas Pangan Masif Razia
Jumat, 23 Mei 2025 -
Suplai Listrik Aman, PLN Sukseskan Gelaran Debat Publik PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran
Kamis, 22 Mei 2025