• Jumat, 26 April 2024

Petani Terima Bantuan Pupuk, Pemkab Mesuji: Tidak Boleh Diperjualbelikan

Rabu, 10 November 2021 - 16.25 WIB
245

Penampakan pupuk bantuan Kementan yang dibagikan secara gratis kepada petani di kabupaten Mesuji. Foto: Ari/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Guna menyejahterakan para petani Mesuji, Kementerian Pertanian (Kementan) telah memberikan bantuan pupuk jenis Pupuk NPK Phonska Plus 15-15-15 di 8 Desa di kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.

Kepala Bidang Holtikultura pada pemkab setempat Halwan mewakili Kadis pertanian Pariman menjelaskan, bantuan pupuk dari Kementan hanya untuk kelompok tani yang sudah terdaftar di Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) masing-masing desa.

"Setiap satu hektare lahan petani wajib mendapatkan bantuan pupuk sebanyak 100 kg, ini hanya untuk petani yang mampu memiliki lahan maksimal satu hektar saja, lebih dari satu hektare tidak mendapatkan bantuan pupuk, data ini berdasarkan catatan bidang sarana dan prasarana Dinas Pertanian Mesuji," ucapnya kepada Kupastuntas.co, Rabu (10/11/2021).

Berikut 8 desa di kecamatan Mesuji Timur yang menerima bantuan pupuk dari Kementan sesuai konsep Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) yakni: Desa Tanjung Menang luas lahan 36 hektar, bantuan pupuk sebanyak 3.600 kg untuk 1 Kelompok Tani. Desa Tanjung Menang Raya luas lahan 80 Hektar bantuan pupuk sebanyak 8000 kg 1 kelompok tani. Desa Muara Mas luas lahan 389 hektar bantuan pupuk sebanyak 38.900 kg untuk 15 kelompok tani.

Desa Tanjung Mas Rejo luas lahan 356 hektar bantuan pupuk sebanyak 35.600 kg untuk 14 kelompok tani. Desa Muara Asri luas lahan 300 hektar bantuan pupuk sebanyak 30.000 kg untuk 10 kelompok tani. Desa Wonosari luas lahan 671 hektar bantuan pupuk sebanyak 67.100 kg untuk 21 kelompok tani. Desa Sungai Cambai luas lahan 597 hektar bantuan pupuk sebanyak 59.700 kg untuk 13 kelompok tani. Desa Tanjung Mas Jaya luas lahan 344 hektar bantuan pupuk sebanyak 34.400 Kg 10 kelompok tani.

Bantuan pupuk dari Kementan lanjut Halwan tidak dipungut biaya, "jika ada oknum yang terbukti mengambil keuntungan di atas kewajaran maka dinas pertanian akan memberikan sanksi tegas langsung di blacklist dari daftar kelompok tani," Lanjutnya.

Dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan kroscek ke lapangan di 8 Desa Kecamatan Mesuji Timur.

Disinggung, ada salah satu warga di kecamatan Mesuji Timur masuk dalam daftar kelompok tani berinisial (Bejo) mengatakan, pihaknya merasa di curangi oknum saat pembagian pupuk, ia hanya mendapatkan 73 kg per hektar yang seharusnya dapat bantuan pupuk sebanyak 100 kg,

Dalam hal ini, Halwan menambahkan, "jika terbukti barang tersebut di curangi atau dijual belikan oleh oknum tententu maka  kita akan lanjutkan ke aparat penegak hukum ( APH ) sebagai efek jera,"Pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : PENGEMUDI ANGKAT TELEPON SEBABKAN MOBIL HR-V INI TERGULING