UMP 2022 Mulai Dibahas, Disnaker Lampung Libatkan Pakar Ekonomi Hingga Serikat Buruh

Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu saat dimintai keterangan, Rabu (10/11/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja
(Disnaker) Provinsi Lampung, bersama dengan dewan pengupahan mulai melakukan
pembahasan terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diterapkan pada
tahun 2022 mendatang.
"Kami sudah rapatkan dengan dewan pengupahan. Didalam
rapat itu kita akan membahas dan menentukan formula didalam menetapkan UMP 2022
mendatang," kata Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu saat
dimintai keterangan, Rabu (10/11/2021).
Agus mengatakan, jika sampai saat ini pihaknya belum
menerima surat edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan
penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 mendatang.
"Surat edaran dari kementerian sampai saat ini belum
kami terima. Namun saya kira dalam waktu dekat akan keluar. Namun sambil
menunggu kami sudah mempersiapkan jadi nanti tinggal disesuaikan," kata
dia.
Ia mengatakan, jika pihaknya sudah menerima SE dari
Kementerian Ketenagakerjaan maka akan segera dilakukan pembahasan dalam
menentukan UMP yang akan dijadikan acuan oleh kabupaten/kota untuk menentukan
UMK.
"Karena setelah penetapan UMP maka ini akan menjadi
rujukan kabupaten/kota dalam menentukan UMK. Masukan dari para buruh juga kami
tampung dan nanti akan dilakukan pembahasan," katanya.
Ia melanjutkan, indikator dari penetapan adanya kenaikan
atau tidak terhadap UMP 2022 di Lampung ialah dari sisi pertumbuhan ekonomi,
tingkat inflasi, hingga aspek tenaga kerja yang ada di Lampung.
"Tentu kita pertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi
yang kondisinya membaik dan tingkat inflasi. Bisa saja UMP 2022 naik, namun
nanti berdasarkan hasil kajian jika kita pandang rasional untuk naik maka
naik," kata dia.
Dalam menentukan UMP pihaknya juga akan melibatkan berbagai
unsur. Mulai dari akademisi, pakar ekonomi, serikat buruh, Apindo, BPS hingga
satuan kerja lainnya yang erat kaitannya dengan buruh.
"Namun segala sesuatu kita tentukan dari hasil rapat karena hasil rapat yang terdiri dari berbagai unsur. Juga ada satker lain yang terkait dengan sisi ketenagakerjaan seperti Disperindag hingga DKP," kata dia. (*)
Video KUPAS TV : DENSUS 88 GELEDAH DUA RUMAH TERDUGA TERORIS DI METRO
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Tegaskan Pengawasan Ketat Pangan Program MBG, Targetkan Nol Kasus Keracunan
Rabu, 10 September 2025 -
Rayakan HUT ke-24, RS Urip Sumoharjo Mantapkan Diri Jadi Rumah Sakit Rujukan Nasional
Rabu, 10 September 2025 -
Komitmen Perkuat SPIP, UIN Raden Intan Lampung Tingkatkan Tata Kelola yang Baik dan Sesuai Aturan
Rabu, 10 September 2025 -
Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA
Rabu, 10 September 2025