• Kamis, 25 April 2024

UMP 2022 Mulai Dibahas, Disnaker Lampung Libatkan Pakar Ekonomi Hingga Serikat Buruh

Rabu, 10 November 2021 - 17.00 WIB
174

Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu saat dimintai keterangan, Rabu (10/11/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, bersama dengan dewan pengupahan mulai melakukan pembahasan terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diterapkan pada tahun 2022 mendatang.

"Kami sudah rapatkan dengan dewan pengupahan. Didalam rapat itu kita akan membahas dan menentukan formula didalam menetapkan UMP 2022 mendatang," kata Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu saat dimintai keterangan, Rabu (10/11/2021).

Agus mengatakan, jika sampai saat ini pihaknya belum menerima surat edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 mendatang.

"Surat edaran dari kementerian sampai saat ini belum kami terima. Namun saya kira dalam waktu dekat akan keluar. Namun sambil menunggu kami sudah mempersiapkan jadi nanti tinggal disesuaikan," kata dia.

Ia mengatakan, jika pihaknya sudah menerima SE dari Kementerian Ketenagakerjaan maka akan segera dilakukan pembahasan dalam menentukan UMP yang akan dijadikan acuan oleh kabupaten/kota untuk menentukan UMK.

"Karena setelah penetapan UMP maka ini akan menjadi rujukan kabupaten/kota dalam menentukan UMK. Masukan dari para buruh juga kami tampung dan nanti akan dilakukan pembahasan," katanya.

Ia melanjutkan, indikator dari penetapan adanya kenaikan atau tidak terhadap UMP 2022 di Lampung ialah dari sisi pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, hingga aspek tenaga kerja yang ada di Lampung.

"Tentu kita pertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi yang kondisinya membaik dan tingkat inflasi. Bisa saja UMP 2022 naik, namun nanti berdasarkan hasil kajian jika kita pandang rasional untuk naik maka naik," kata dia.

Dalam menentukan UMP pihaknya juga akan melibatkan berbagai unsur. Mulai dari akademisi, pakar ekonomi, serikat buruh, Apindo, BPS hingga satuan kerja lainnya yang erat kaitannya dengan buruh.

"Namun segala sesuatu kita tentukan dari hasil rapat karena hasil rapat yang terdiri dari berbagai unsur. Juga ada satker lain yang terkait dengan sisi ketenagakerjaan seperti Disperindag hingga DKP," kata dia. (*)

Video KUPAS TV : DENSUS 88 GELEDAH DUA RUMAH TERDUGA TERORIS DI METRO