Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Pringsewu
Tersangka saat diamankan di Mapolres Pringsewu. Foto: Gamel/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Pringsewu menggerebek dan menangkap pengendar narkoba jenis Sabu berinisial AS (31) di kediamannya, Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kamis (11/11/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Tersangka AS telah menjadi pengedar sabu selama 3 tahun, dimana benda haram yang ia edarkan dipasok dari rekannya warga Bandar Lampung dan satu rekan lainnya yang merupakan warga Kabupaten Tanggamus.
Dari hasil penggerebekan, polisi amankan sejumlah barang bukti satu buah klip plastik berisikan sabu seberat 0.22 gram, satu buah timbangan digital, 2 bundel plastik klip kosong dan satu buah tas.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Khairul Yassin Ariga menerangkan, ke semua barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di dalam sebuah lemari.
"Barang bukti disimpan dalam sebuah tas warna oranye dan disembunyikan di dalam lemari kamar tersangka," terang Iptu Kahirul Yassin, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Ahmad Andri Soemantri.
Ia melanjutkan, barang haram tersebut diedarkan tersangka ke wilayah Pringsewu, serta uang hasil penjualan narkoba tersebut digunakan pelaku untuk kesenangan pribadi.
Karena terbukti melakukan tindakan ilegal, AS kini telah mendekam di Mapolres Pringsewu serta dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Undang-Undang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG MUSNAHKAN NARKOBA SENILAI 147 MILYAR
Berita Lainnya
-
Seorang Juru Parkir di Pringsewu Ditemukan Tewas di Rumahnya
Rabu, 12 November 2025 -
Polisi Tangkap Dua Pencuri Modus Ganjal Mesin ATM di Pringsewu
Rabu, 12 November 2025 -
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025









