• Kamis, 25 April 2024

Lelang Proyek Dana PEN Lampura Tuai Keluhan Pengusaha, Ini Respon Pemkab

Minggu, 14 November 2021 - 15.48 WIB
710

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Beberapa rekanan atau pengusaha lokal di Kabupaten Lampung Utara merasa keberatan dengan berbagai persyaratan untuk mengikuti lelang tender 48 paket proyek di Dinas PUPR Lampura.

Lelang proyek melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 tersebut yang bernilai lebih dari Rp 102 Milyar lebih disinyalir tidak seperti syarat lelang pada umumnya seperti adanya keharusan jarak Asphalt Mixing Plant (AMP) maksimal 80 KM dari lokasi pekerjaan.

"Belum lagi adanya syarat daftar peralatan utama yang dibutuhkan secara minimum artinya bisa ditebak siapa yang bisa mengikuti lelang, hanya ada beberapa perusahaan besar yang masuk kualifikasi bahkan kami menduga pelelangan tersebut telah dikondisikan," jelas salah satu Rekanan yang namanya dirahasiakan.

Rekanan tersebut juga mengatakan PEN adalah program yang bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19.

"Ketentuan lain untuk ikut mendaftar di tender tersebut harus memiliki rekening koran minimal 30 persen dari paket yang di tawar, mestinya selain insfratruktur tujuan program tersebut harus menyentuh langsung para pelaku usaha mikro kecil menengah dan belum lagi dana tersebut merupakan pinjaman yang nantinya dibebankan kepada masyarakat Lampura untuk membayarnya," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Lampura, Chandra Setiawan menjelaskan syarat jarak AMP itu untuk memastikan kualitas Hotmix karena jarak juga menentukan kualitas yang ideal.

"Program PEN sangat mementingkan kualitas pekerjaan, demikian halnya dengan peralatan utama yang diperlukan guna memastikan agar pekerjaan dapat selesai tepat waktu," jelas Chandra melalui sambungan telepon, Minggu (14/11/2021).

Selanjutnya dikatakan bahwa dalam pelaksanaan proyek PEN, pengusaha tidak dibekali dengan uang muka pekerjaan sehingga harus memiliki modal awal.

"Kalau rekening koran itu agar memastikan rekanan memiliki ketersediaan modal guna pelaksanaan pekerjaan," pungkas Chandra.

Sementara itu Kabid Bina Marga PUPR Lampura belum dapat dikonfirmasi sampai berita ini diturunkan.

Seperti diketahui Pemkab Lampung Utara melakukan Pinjaman melalui program PEN 2021 sebesar Rp 122 Milyar dengan diwajibkan membayar bunga sebesar 5,6 persen setiap tahunnya yang akan digunakan Dinas PUPR Lampura dan Dinas Perdagangan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas insfratruktur yang telah rusak dan skala prioritas.

Berdasarkan data LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik pemerintah Lampura, ada 48 paket proyek yang akan dilelang dengan batas akhir pendaftaran pada 22 November mendatang dan 1 paket pengadaan barang serta 2 paket jasa konsultasi badan usaha konstruksi dengan batas akhir pendaftaran pada 15 November 2021. (*)

Video KUPAS TV : PELAKU PENGEROYOKAN DI TAMAN GAJAH BANDAR LAMPUNG DITANGKAP