Mantan Bupati Lamsel Ajukan PK ke PN Tanjungkarang

Mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan mengajukan permintaan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung pada 8 November 2021 lalu.
Permohonan PK yang diajukan oleh terpidana suap fee proyek di Dinas PUPR ini pun tertuang pada situa resmi SIPP PN milik PN Tanjungkarang dengan nomor perkara 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk. Dimana Zainudin Hasan sebagai pemohon dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto sebagai termohon.
Humas PN Tipikor Tanjungkarang, Hendri Irawan membenarkan adanya pengakuan PK tersebut, dan mengatakan jika sidang akan dilakukan pada 6 Desember 2021 mendatang
"Ketua majeklis hakim pun sudah ditentukan yakni Syamsul Arief," jelasnya, Minggu (14/11/2021).
Sebelumnya diketahui, Bahwa Zainudin Hasan divonis penjara selama 12 tahun pada 25 April 2019 lalu karena terbukti merugikan negara sebesar Rp 66.772.092.145 oleh Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati
Dia juga didenda sebanyak Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 5 bulan kurungan.
"Menyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/4/2019).
Namun pada saat itu vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Karena, baik jaksa dan kuasa hukum terdakwa memberikan respon pikir-pikir selama 7 hari setelah mendengar putusan majelis hakim.
"Antara pengacara dan jaksa memilih pikir-pikir. Maka putusan ini belum berkekuatan hukum tetap," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Peserta BPJS Kesehatan Gratis Ditanggung Pemprov Lampung Berkurang
Senin, 07 Juli 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Beri Penghargaan kepada 121 Mahasiswa dan 21 Dosen Berprestasi
Minggu, 06 Juli 2025 -
Jumlah PBI BPJS Kesehatan Berkurang, DPRD Lampung: Sering Non-aktif
Minggu, 06 Juli 2025 -
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Capai 396, KPAI Tekankan Kerja Kolaboratif Semua Elemen
Minggu, 06 Juli 2025