• Senin, 07 Juli 2025

Mantan Bupati Lamsel Ajukan PK ke PN Tanjungkarang

Minggu, 14 November 2021 - 21.23 WIB
221

Mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan mengajukan permintaan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung pada 8 November 2021 lalu. 

Permohonan PK yang diajukan oleh terpidana suap fee proyek di Dinas PUPR ini pun tertuang pada situa resmi SIPP PN milik PN Tanjungkarang dengan nomor perkara 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk. Dimana Zainudin Hasan sebagai pemohon dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto sebagai termohon. 

Humas PN Tipikor Tanjungkarang, Hendri Irawan membenarkan adanya pengakuan PK tersebut, dan mengatakan jika sidang akan dilakukan pada 6 Desember 2021 mendatang

"Ketua majeklis hakim pun sudah ditentukan yakni Syamsul Arief," jelasnya, Minggu (14/11/2021). 

Sebelumnya diketahui, Bahwa Zainudin Hasan divonis penjara selama 12 tahun pada 25 April 2019 lalu karena terbukti merugikan negara sebesar Rp 66.772.092.145 oleh Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati

Dia juga didenda sebanyak Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 5 bulan kurungan.

"Menyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/4/2019). 

Namun pada saat itu vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Karena, baik jaksa dan kuasa hukum terdakwa memberikan respon pikir-pikir selama 7 hari setelah mendengar putusan majelis hakim.

"Antara pengacara dan jaksa memilih pikir-pikir. Maka putusan ini belum berkekuatan hukum tetap," tandasnya. (*)

Editor :