Pemprov Lampung Mulai Inventarisir Jalan Provinsi untuk Diterbitkan Sertifikat

Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung Febrizal Levi Sukmana. Foto: Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Bina Marga dan Bina konstruksi (BMBK) mulai melakukan inventarisir ruas jalan milik provinsi untuk diterbitkan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung Febrizal Levi Sukmana mengatakan, ruas jalan yang dikelola oleh Provinsi Lampung sebanyak 99 ruas dengan pajangan mencapai 1.693 kilometer.
"Memang saat ini sedang dilakukan inventarisir untuk jalan provinsi yang akan dibuatkan sertifikat nya. Aturannya setiap aset daerah memang harus disertifikatkan namanya sertifikat tanah dibawah jalan," kata Levi saat dimintai keterangan, Minggu (14/11/2021).
Levi melanjutkan, ruas jalan yang akan disertifikatkan tersebut mulai dari drainase, bahu jalan hingga badan jalan. Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Lampung.
"Pada tahun ini kita mulai konsen untuk penataan aset daerah dan sedang kita iventarisir bersama dengan BPKAD. Nanti proses sertifikasinya dilakukan secara bertahap," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut ia juga menghimbau kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan iventarisir ruas jalan yang menjadi tanggungjawab masing-masing kabupaten/kota.
"Kabupaten/kota juga harus melakukan hal yang sama diruas jalannya masing-masing. Saat ini untuk jalan nasional sudah mulai proses dan jalan tol juga sudah ada yang terbit sertifikatnya," ungkapnya.
Sementara itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, terus mendorong agar pemerintah provinsi dan juga kabupaten/kota untuk segera memproses pengajuan sertifikasi jalan.
"Jalan masuk kedalam aset milik negara yang harus terdaftar dan tercatat. Karena banyak terjadi jalan milik negara yang dijadikan kios oleh masyarakat. Jadi harus terdata," ungkap Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kantor Wilayah BPN Lampung Alfarabi, saat dimintai keterangan.
Menurutnya, pada tahun 2021 ini pihaknya telah menerbitkan sertifikat 194 bidang tanah milik Pemprov Lampung dan sedang memproses 227 bidang tanah yang tersebar di 15 kabupaten/kota di Lampung.
"Tapi ini kebanyakan aset tanah SMA, SMK dan SLB. Setelah adanya aturan baru dimana sekolah tingkat menengah dikelola oleh pemerintah provinsi," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Beri Penghargaan kepada 121 Mahasiswa dan 21 Dosen Berprestasi
Minggu, 06 Juli 2025 -
Jumlah PBI BPJS Kesehatan Berkurang, DPRD Lampung: Sering Non-aktif
Minggu, 06 Juli 2025 -
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Capai 396, KPAI Tekankan Kerja Kolaboratif Semua Elemen
Minggu, 06 Juli 2025 -
213 Ribu Warga Lampung Terima Program Makan Bergizi Gratis
Minggu, 06 Juli 2025