Realisasi PBB-P2 Lampung Barat Capai 97 Persen, Tiga Pekon Belum Lunas

Kabid PBB pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lampung Barat, Erwinsyah Husein. Foto: Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Realisasi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan atau PBB-P2 di Kabupaten Lampung Barat baru mencapai 97 persen. Hal itu dikarenakan terdapat tiga Pekon (Desa) yang belum lunas.
Kabid PBB pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lampung Barat, Erwinsyah Husein kepada Kupastuntas.co.
Ia menyebut tiga Pekon yang belum lunas tersebut yaitu Pekon Hantatai Kecamatan BNS, lalu pekon Sidorejo Kecamatan Suoh, Pekon Lombok Timur Kecamatan Lombok Seminung, dan ditambah menara indosat.
Dijelaskan Erwin, begitu sapaan akrab nya, batas waktu tambahan untuk melunasi PBB tersebut sampai 30 November, apabila lewat akan dikenakan denda sebanyak dua persen dari total tagihan.
"Kalau memang hingga akhir bulan ini belum ada pembayaran maka kita akan turun kelapangan untuk melakukan penagihan," ungkap Erwin saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Minggu (14/11/21).
Dikatakan Erwin, upaya yang dilakukan pihaknya selain menjalin komunikasi sejauh ini juga sudah bersurat yang isinya pemberitahuan kedua.
"Padahal dana PBB ini akan kembali ke pekon lagi. Karena ada bagi hasil pajak dan tentu untuk pembangunan daerah. Jadi sudah seharusnya mereka bayar tepat waktu," tutur Erwin.
Ditambahkan Erwin, tahun anggaran 2020 lalu, pembayaran PBB Pekon Hantatai lewat sampai Desember. "Kendalanya karena keterlambatan penagihan kepada masing-masing objek pajak," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG MUSNAHKAN NARKOBA SENILAI 147 MILYAR
Berita Lainnya
-
Lambar Dinobatkan Sebagai Kabupaten Paling Aman di Provinsi Lampung
Kamis, 18 September 2025 -
Operasional Koperasi Desa Merah Putih di Lampung Barat Belum Berjalan Optimal
Kamis, 18 September 2025 -
Sempat Tertutup Longsor, Jalan Nasional Liwa-Krui Lambar Sudah Bisa Dilalui
Kamis, 18 September 2025 -
Pasca Longsor, BPBD Lampung Barat Koordinasi dengan BPJN Tangani Material
Kamis, 18 September 2025