• Sabtu, 20 April 2024

Bea Cukai Lampung Ajak Pemda Mesuji Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 15 November 2021 - 16.16 WIB
178

Pemeriksa Bea Cukai Lampung seksi penyuluhan dan informasi, Jun Sui. Foto: Ari/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Mesuji - Team Bea cukai Lampung melakukan sosialisasi dan edukasi kepada petani tembakau dan pedagang rokok yang ada di Kabupaten Mesuji, di Aula Balai Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Senin (15/11/2021).

Pemeriksa Bea Cukai Lampung seksi penyuluhan dan informasi, Jun Sui mengatakan, sosialisasi kepada petani tembakau itu sekaligus memberi tahu kepada masyarakat Mesuji terkait maraknya penjualan rokok-rokok Ilegal yang bebas dijual-belikan di pasar, grosir, warung dan eceran.

"Bukan sekedar sosialisasi, kita akan melakukan penindakan ke warung, toko grosir dan eceran, maupun bus dan truk yang menjual belikan barang-barang tanpa bea cukai. Hal itu tidak terlepas dari kerjasama dengan Pemda Mesuji supaya ikut serta mendukung dalam pemberantasan rokok tanpa bea cukai," kata Jun.

Untuk diketahui, Provinsi Lampung sendiri terdapat satu kantor bea cukai yang berlokasi di Bandar Lampung, dan harus mengawasi 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Sejauh ini tambahnya, Provinsi Lampung belum ada pabrik pembuatan rokok ilegal, yang ada di luar Provinsi Lampung, seperti Pulau Jawa.

"Setiap pengawasan barang tanpa bea cukai yang masuk wilayah Lampung pasti ada yang terlewatkan, maka dari itu kita tidak bisa menyimpulkan hanya satu informasi, untuk mengetahui barang tersebut ilegal, namun harus dilakukan penelitian dan penelusuran," terangnya.

Diharapkan adanya kegiatan ini membawa dampak positif untuk petani tembakau dan pedagang rokok di Mesuji, untuk mengetahui barang-barang ilegal atau tanpa bea cukai tidak boleh dijual-belikan.

"Jika masih dilakukan maka akan dilakukan penindakan," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG MUSNAHKAN NARKOBA SENILAI 147 MILYAR