PK Dikabulkan, Hukuman Agung Ilmu Mangkunegara Dikurangi Jadi 5 Tahun

Kuasa Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara.
Sebelumnya Agung mengajukan PK atas perkara suap free proyek yang menjeratnya. Dengan dikabulkannya PK ini, hukuman Agung berkurang dari PN hukuman 7 tahun pidana penjara menjadi 5 tahun pidana.
"Sehingga hukuman agung menjadi 5 tahun penjara,” kata Kuasa Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Senin (15/11/2021).
Selain pengurangan hukuman, uang pengganti pun diringankan dari sebelumnya Rp74 miliar menjadi Rp63 miliar.
"Kalau tidak mencukupi aset untuk mengganti, maka diganti dengan hukuman pidana penjara yang sebelumnya 2 tahun turun menjadi 1 tahun 6 bulan ," lanjutnya.
Sopian juga mengatakan, pihak keluarga Agung mengaku senang atas keputusan ini. Mereka pun mengucap rasa syukur atas dikabulkan PK dari MA tersebut.
“Pihak keluarga ikut bersyukur dengan adanya keputusan ini,” ucapnya.
Sebelumnya, pada putusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang di Juli 2020 lalu, Agung Ilmu Mangkunegara mendapatkan vonis hukuman penjara selama 7 tahun, dan dikenakan pidana denda sejumlah Rp750 juta, subsidair 8 bulan kurungan penjara.
Ia pun dikenakan pidana tambahan berupa Uang Pengganti Kerugian Negara sejumlah Rp74.634.866.000, subsidair 2 tahun kurungan penjara.
Serta dikenakan pidana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun lamanya, setelah Agung Ilmu Mangkunegara telah selesai menjalani pidana pokoknya. (*)
Video KUPAS TV : DENSUS 88 GELEDAH DUA RUMAH TERDUGA TERORIS DI METRO
Berita Lainnya
-
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Capai 396, KPAI Tekankan Kerja Kolaboratif Semua Elemen
Minggu, 06 Juli 2025 -
213 Ribu Warga Lampung Terima Program Makan Bergizi Gratis
Minggu, 06 Juli 2025 -
Peserta BPJS Kesehatan Gratis Ditanggung Pemprov Lampung Terus Berkurang, Ikut Bayar Iuran Peserta Mandiri Rp 7 Ribu per Bulan
Minggu, 06 Juli 2025 -
Topeng, Tarian dan Jejak Keratuan: Kala Lampung Berbicara Lewat Festival Krakatau
Minggu, 06 Juli 2025