Begini Tanggapan Akademisi Terkait Oknum Anggota DPRD Lamsel Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan
Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Akademisi Fakultas Hukum Unila, Dr. Budiyono minta aparat kepolisian berikan perlakuan yang adil terhadap oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) berinisial MI yang ditetapkan tersangka seperti tersangka pidana lainnya
Dia mengatakan, Polres Lamsel seharusnya bisa melakukan penahanan terhadap oknum Anggota DPRD Lamsel berinisial MI yang melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu.
Baca juga : Oknum Anggota DPRD Lamsel Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
"Itu memang kewenangan penyidik, tapi menurut saya sih seharusnya ditahan dan kalau tidak ditahan apa alasan penyidik tidak melakukan penahanan," kata Dr. Budiono ketika dihubungi, Selasa (16/11/2021).
Menurutnya, aparat kepolisian harus dapat berlaku adil ketika melakukan penahanan terhadap seorang yang melakukan tindak pidana terlebih oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Walaupun itu kewenangan penyidik, tetapi kita menuntut ada perlakuan yang sama terhadap orang-orang yang melakukan tindak pidana. Tidak berdasarkan golongan, kelompok atau partai politik," tuturnya.
Meski begitu, Dr. Budiono mengapresiasi Polres Lamsel yang telah menetapkan oknum anggota DPRD tersebut sebagai tersangka.
"Kita mendukung aparat kepolisian dalam hal ini Polres Lamsel dalam penetapan tersangka ini dan kita minta kembangkan prosesnya apabila ada tersangka lain. Sekali lagi kita apresiasi Polres Lamsel yang telah menetapkan seorang anggota DPRD sebagai tersangka," katanya.
Dia pun sangat mengayangkan terdapat seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh masyarakat tetapi malah melakukan tindak pidana yang korbannya merupakan masyarakat.
"Ya kita sangat menyayangkan seorang angoota dprd melakukan penipuan. Seharusnya anggota DPRD itu menjadi contoh bagi masyarakat tetapi yang kita saksikan malah melakukan tindak pidana penipuan terhadap masyarakat," jelasnya. (*)
Video KUPAS TV : DENSUS 88 TANGKAP WARGA PESAWARAN TERDUGA TERORIS
Berita Lainnya
-
Truk Box Tabrak Fuso Mogok di Lampung Selatan, Tiga Korban Meninggal
Rabu, 31 Desember 2025 -
Kinerja Tanpa Kompromi: Kantor Imigrasi Kalianda Akhiri 2025 dengan Pengawasan Ketat dan Pelayanan Prima
Rabu, 31 Desember 2025 -
Puncak Arus Nataru di Bakauheni–Merak Terjadi H+3 Natal, 44 Ribu Penumpang Menyeberang
Senin, 29 Desember 2025 -
Selama Libur Nataru, ASDP Bakauheni Operasikan 35 Unit Kapal
Senin, 29 Desember 2025









