• Kamis, 03 Juli 2025

Makin Canggih dan Mudah, Urus Izin Usaha di Bandar Lampung Lewat Aplikasi OSS Sai Betik Saja

Selasa, 16 November 2021 - 14.34 WIB
620

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Balam, Muhtadi Tumenggung

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aplikasi online single submission (OSS) Sai Betik, sebuah sistem pendukung operasi perizinan berbasis resiko milik pemkot Bandar Lampung untuk memudahkan masyarakat mendapatkan izin berusaha.

Sosialisasi perizinan berusaha di daerah merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

“Melalui sosialisasi ini kami memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perizinan berbasis resiko yang berbeda dengan perizinan sebelumnya,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung, Muhtadi ketika diminta keterangan, Selasa (16/11/2021).

Ia melanjutkan bahwa sebelumnya, perizinan juga sudah bisa dilakukan menggunakan aplikasi OSS Sai Betik namun masih versi 1.1, namun sekarang aplikasi OSS tersebut sudah dapat mengkategorikan usaha berbasis resiko.

“Kita ketahui bahwa resiko ini dibagi kedalam 3 kategori, yaitu resiko rendah, menengah-rendah, dan menengah-tinggi dan tinggi. Nah, pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusahanya ini dapat mengajukan melalui aplikasi yang memang sudah disiapkan oleh pemerintah dengan verifikasi otomatis yang dapat mengkategorikan usahanya tersebut berada di resiko apa,” paparnya.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk mendapatkan hak akses, lalu masyarakat dapat mengajukan perizinannya.

“Masuk kategori mana itu sistem yang membacanya. Kalo rendah dan menengah-rendah, verifikasinya oleh sistem dan sudah tidak perlu melakukan verifikasi lagi oleh pemda, pemprov, atau pusat. Verifikasinya juga terbit secara otomatis,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kategori resiko rendah hanya akan muncul nomor induk berusaha (NIB) saja, sedang menengah-rendah akan muncul NIB dan sertifikat standar.

“Kalau menengah-tinggi dan tinggi barulah permohonan mereka akan dilakukan verifikasi yang bisa dilakukan oleh pemkab/pemkot atau provinsi atau pusat, tergantung kewenangan izinnya ada dimana,” imbuhnya.

Ia juga menyebutkan bahwa tidak hanya memberikan perizinan, pemerintah kota juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan usaha yang sudah melakukan perizinan.

“Kita lakukan pengawasan seperti apakah usaha tersebut, menimbulkan dampak baik terhadap lingkungan atau keselamatan masyarakat atau tidak. Itu harus kita lihat,” tuturnya.

Ia melanjutkan jika hal tersebut terjadi maka pelaku usaha tersebut harus meminimalkan dampak yang timbul. Pemerintah kota juga akan memberikan penjelasan sehingga pengusaha taat.

“Tidak semua perizinan usaha itu harus ada izin amdalnya, tergantung kategori usahanya sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh menteri lingkungan hidup,” ungkapnya.

“Kategori menengah-rendah dan rendah tidak ada dokumen amdal yang harus mereka penuhi, tapi hanya berupa pernyataan mandiri agar mereka menjaga kualitas lingkungan dan kita harapkan mereka konsisten dengan pernyataan mereka itu,” tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : DENSUS 88 TANGKAP WARGA PESAWARAN TERDUGA TERORIS