Kenaikan UMP Lampung Tahun 2022 Tunggu Persetujuan Gubernur

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu saat dimintai keterangan, Rabu (17/11/2021). Foto : Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung sampai saat ini masih menunggu persetujuan dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait dengan ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diterapkan pada tahun 2022 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, berdasarkan surat edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan setiap Gubernur diminta untuk menaikan UMP 2022 dengan rata-rata sebesar 1,09 persen.
"Kenaikan UMP sudah ada formula nya. Kita sudah usulkan ke Gubernur Lampung dengan memperhatikan formula yang dijadikan rujukan. Untuk berapa persen kenaikannya kita tunggu saja ketika gubernur sudah memutuskan," kata Agus saat dimintai keterangan, Rabu (17/11/2021).
Menurutnya, setelah terbitnya SE tersebut pihaknya bersama dengan dewan pengupahan yang terdiri dari pengusaha, asosiasi buruh, BPS, akademisi hingga OPD dari sektor terkait langsung melakukan rapat koordinasi.
"SE tersebut menjadi rujukan karena sudah ada formula dalam provinsi dan daerah menetapkan UMP masing-masing. Yang dipertimbangkan adalah aspek makro ekonomi daerah dan kondisi ketenagakerjaan daerah yang dijadikan dasar penetapan," katanya.
Ia melanjutkan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan menetapkan UMP 2022 paling lambat pada 21 November mendatang. Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan disetujui pada 30 November.
"Setelah UMP disetujui maka selanjutnya akan dijadikan rujukan oleh kabupaten/kota dalam menetapkan UMK. UMK kabupaten/kota juga harapannya harus lebih tinggi dari ketetapan UMP nya sendiri," ungkapnya lagi.
Agus mengatakan, setiap perusahaan di Lampung juga diminta untuk menetapkan struktur skala upah yang akan diterpakan diperusahaan masing-masing guna menjamin kesejahteraan untuk karyawo.
"Seluruh perusahaan di Provinsi Lampung harus menetapkan struktur skala upah. Misal untuk tenaga yang lebih dari satu tahun, bahkan ada yang bekerja 10 atau 20 tahun harus dibuatkan dan wajib hukumnya," kata dia.
Tahun 2021 UMP Provinsi Lampung berada di angka Rp 2.432.001 jika dihitung berdasarkan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan dengan kenaikan 1,09 persen maka UMP Lampung pada tahun 2022 menjadi Rp2.458.509 atau naik Rp 26.508. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT BERENCANA BANGUN KOPERASI PRODUKSI HEWAN TERNAK DI BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Bulan Terakhir Pemutihan Pajak, Bapenda Lampung: Masyarakat Minta Diperpanjang
Selasa, 01 Juli 2025 -
1.100 Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Diwisuda, Abdul Aziz Raih Summa Cum Laude
Selasa, 01 Juli 2025 -
Realisasi APBD 2024 Capai 83 Persen, Pemkot Bandar Lampung Akui PAD Masih Jadi PR
Selasa, 01 Juli 2025 -
Komisi II DPRD Lampung Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Aturan Penyerapan Jagung
Selasa, 01 Juli 2025