Kirim Tim Investigasi ke Proyek Lampung Bay City, Disnaker: Kalau Tidak Standar Kita Sanksi
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung telah menurunkan tim guna melakukan pengecekan pasca adanya kecelakaan kerja pada pembangunan Lampung Bay City di Sukaraja, Bandar Lampung, pada Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, tim yang diturunkan guna melakukan pengecekan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diterapkan oleh PT Nusa Raya Cipta selaku pihak yang mengerjakan pembangunan tersebut.
"Kita sudah turunkan tim untuk melihat peralatan yang digunakan untuk keselamatan, kesehatan dari tenaga kerja. Hari ini pun sudah kirimkan tim lagi untuk meninjau lebih spesifik terhadap fakta di lapangan," kata Agus saat dimintai keterangan, Rabu (17/11/2021).
Menurutnya, jika dalam pemeriksaan dilapangan ditemukan adanya unsur kesengajaan atau peralatan kerja yang tidak sesuai dengan standar dan tidak layak maka perusahaan tersebut akan diberikan sanksi.
"Ada sanksi yang akan diberikan jika memang terbukti ada unsur kesengajaan. Mulai dari teguran secara lisan, tertulis hingga yang berat. Nanti kita lihat karena kita berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yaitu kepolisian," kata dia.
Ia melanjutkan, kecelakaan kerja yang terjadi di bangunan Lampung Bay City tersebut menyebabkan sembilan pekerja mengalami luka-luka sehingga diharuskan menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Mereka ini naik lift ke lantai 21 kemudian liftnya turun ke lantai 5 tapi pelan. Kemudian dari lantai 5 ke lantai 1 nya itu yang kencang sehingga ada korban. Informasinya ada yang patah tulang tapi beruntung tidak ada korban jiwa," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut ia juga berharap agar perusahaan dapat menghentikan pengerjaan proyek sementara waktu hingga tim pengawas dilapangan memberikan rekomendasi lebih lanjut.
"Harapan kami pengerjaannya dihentikan dulu sementara sampai kita melihat proses dari pemeriksaan tim pengawasan dilapangan. Tim kita sudah turun untuk melihat apakah masih layak atau ada yang tidak berstandar," kata dia.
Ia juga menegaskan jika perusahaan diminta untuk menanggung semua biaya pengobatan korban kecelakaan hingga sembuh dan kembali bisa melakukan aktifitas seperti sedia kala.
"Perusahaan wajib merawat pekerja sampai dengan sembuh dan kita juga akan lihat apakah mereka dijaminkan dengan BPJS ketenagakerjaan. Karena pekerja kan harus mendapatkan jaminan sosial," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : TAMAN UMKM SOEKARNO DI BANDAR LAMPUNG DIRESMIKAN MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Berita Lainnya
-
Transaksi Melonjak Tajam Hingga Enam Kali Lipat, SPKLU PLN di Lampung Jadi Andalan Pengguna EV Saat Nataru 2025/2026
Kamis, 25 Desember 2025 -
RS Urip Sumoharjo Dukung HUT ke-130 BRI Lewat Layanan Mini Medical Check Up
Kamis, 25 Desember 2025 -
Libur Akhir Tahun, Penumpang KAI Melonjak Sentuh 29.794 Orang
Kamis, 25 Desember 2025 -
ASDP Pastikan Penyeberangan Bakauheni–Merak Aman Meski BMKG Prediksi Gelombang 2,5 Meter
Kamis, 25 Desember 2025









